Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Minta Hakim Ringankan Hukumannya

Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Minta Hakim Ringankan Hukumannya

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 16:23 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menuntut agar musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani rehabilitasi selama 5 bulan di RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Anji langsung mengajukan pleidoi atau nota pembelaan setelah pembacaan tuntutan.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," kata Anji saat membacakan pleidoinya secara lisan di PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakbar, Rabu (6/10/2021).

Anji sendiri menghadiri sidang secara virtual. Anji tidak didampingi kuasa hukum, karena itu dia langsung mengajukan membacakan pleidoi langsung secara lisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anji pun meminta hakim meringankan tuntutannya. Dia berharap bisa segera bekerja seperti dulu.

"Saat ini saya tidak bisa bekerja, oleh karena itu saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih, sekali lagi saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi, terima kasih," tutup Anji.

Sidang lanjutan Anji akan digelar pada Senin (11/10). Agenda selanjutnya adalah mendengarkan putusan majelis hakim.

Dalam tuntutan jaksa, Anji diyakini melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads