Tim Pengkaji Revisi UU Naker Belum Terima SK

Tim Pengkaji Revisi UU Naker Belum Terima SK

- detikNews
Kamis, 13 Apr 2006 17:21 WIB
Jakarta - Tim Pengkaji Revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Naker) hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) penunjukan dari pemerintah. Meski demikian tim siap memenuhi target waktu yang diberikan."Saat ini kami masih menunggu surat resminya," kata Ketua Tim Pengkaji Revisi UU Naker dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina, usai menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2006). Pemerintah menunjuk lima universitas untuk melakukan pengkajian terhadap draf revisi UU Naker. Mereka adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU) dan Unhas. Wapres berharap jika sudah keluar Surat Keputusan (SK) penunjukan, pengkajian revisi UU tersebut bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 bulan.Perempuan yang juga menjabat sebagai Purek IV Unhas itu menuturkan, Unhas pernah dilibatkan untuk memberikan naskah akademik dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Naker. "Kita punya pengalaman dulu menyelesaikan dalam waktu 2 minggu. Ini memang lebih sulit tapi kami optimistis bisa memenuhi target waktu tersebut," kata perempuan cantik yang mengenakan kerudung itu. Dwia mengakui isi draf revisi saat ini banyak memiliki isu yang cukup krusial seperti konsep masalah buruh dan pemilik modal. Dengan banyaknya isu yang sensitif dan memiliki resistensi yang luas, pengkajian membutuhkan waktu yang lebih lama. Tim yang terdiri dari 5 pakar dari berbagai disiplin ilmu akan melakukan survei aspirasi buruh dan pemodal di kawasan Indonesia Timur. "Kita akan mencoba untuk menangkap aspirasi yang ada," kata Dwia. Sementara Rektor Unhas Idrus Paturusi menambahkan, timnya akan melakukan penelitian yang mendalam sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. "Tentunya tidak seluruh pasal tapi yang menjadi fokus perhatian saat ini," kata Idrus. Dalam pertemuan itu Wapres tidak memberikan petunjuk apa pun mengenai rencana pengkajian revisi UU tersebut. "Tidak ada catatan apa pun. Toh ini kan masih dalam proses, draf masih bisa saja diubah," demikian Idrus. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads