Beli Rudal AS, Pengusaha RI Ditangkap di Hawaii
Kamis, 13 Apr 2006 16:56 WIB
Detroit - Empat pengusaha Asia, salah satunya dipastikan WNI, berencana membeli ratusan pistol, senapan mesin, rudal Sidewinder dan peralatan radar aviasi untuk dikirim ke Indonesia. Kasus ini dianggap sebagai ancaman besar bagi keamanan nasional AS.Demikian diungkapkan para penuntut federal AS seperti dilansir media setempat, Detroit Free Press, Kamis (13/4/2006).Keempat pengusaha itu ditangkap pada Minggu 9 April lalu setelah pertemuan di Hawaii dengan orang-orang yang mereka kira sebagai perwakilan sebuah perusahaan area Detroit. Padahal mereka adalah agen pemerintah AS yang menyamar. Peralatan militer itu tadinya akan dikapalkan ke Indonesia melalui Singapura. Dalam berkas-berkas persidangan tidak disebutkan apakah keempat orang itu membeli peralatan itu untuk pemerintah Indonesia. Investigasi kasus ini dilakukan oleh Badan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS di Detroit dengan bantuan agen-agen Dinas Investigasi Kejahatan Pertahanan dari Ohio."Kami menganggap ini sebagai hal yang serius dan ancaman besar bagi keamanan nasional kami," ujar Jaksa AS di Detroit, Stephen Murphy III. "Badan-badan yang terlibat dalam kasus ini bekerja keras untuk menangkap orang-orang yang siap, bersedia dan mampu membeli persenjataan Amerika dan membawanya keluar negeri," imbuhnya.Keempat orang yang ditangkap itu adalah: Hadianto Djoko Djuliarso (41), WNI; Ibrahim Bin Amran (46), WN Singapura, serta Ignatius Ferdinandus Soeharli dan David Beecroft yang usia dan kewarganegaraannya tidak disebutkan.Dalam dakwaan di pengadilan Detroit, Djuliarso Ibrahim diidentifikasi sebagai pemilik empat perusahaan: Indodial Pte. Ltd., PBJV Global, Eaststar Logistics dan Etaru Indonesia, yang semuanya berlokasi atau menjalankan bisnisnya di Indonesia dan Singapura.Soeharli diidentifikasi sebagai pemberi dana pembelian senjata tersebut. Adapun Beecroft menghadiri pertemuan di Hawaii untuk mengatur pengiriman senjata tersebut ke Singapura dan kemudian ke Indonesia.Keempat pria itu dituduh berkonspirasi untuk melanggar UU Pengendalian Ekspor Senjata AS. Mereka bisa dikenai hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda US$ 250.000.Khusus Djuliarso dan Amran, keduanya juga dituduh melanggar hukum ekspor dan pencucian uang. Pelanggaran hukum ekspor bisa dijatuhi hukuman maksimum 10 tahun penjara dan denda US$ 1 juta. Sedang pelanggaran kedua, hukuman maksimum 20 tahun kurungan dan denda US$ 250.000.Keempat orang itu saat ini masih ditahan di Hawaii. Namun mereka akan dipindahkan ke Detroit untuk menjawab tuduhan-tuduhan tersebut. Menurut berkas persidangan, Djuliarso dan Amran berusaha mengatur pembelian peralatan radar untuk pesawat militer, 245 rudal Sidewinder, 882 senjata mesin Heckler & Koch MP 5, 800 pistol H & K 9 mm, 16 senapan H&K dan 5.000 butir amunisi senjata otomatis. Sidewinder merupakan rudal udara-ke-udara yang digunakan pada jet-jet tempur.
(ita/)











































