Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang juga pengedar narkotika di Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap. Oknum PNS berinisial SS (29) itu bertransaksi narkoba menggunakan Bitcoin.
Kabid Pemberantasan BNN Riau Kombes Berliando menyebut pelaku SS membeli narkoba berbentuk mirip prangko itu dari bandar, NI. Narkotika itu ditebus SS menggunakan Bitcoin.
"Modusnya tersangka SS pesan narkotika jenis 2-CB atau LSD kepada DPO NI lewat media sosial Line. Kemudian SS ini bayar pakai Bitcoin," kata Berlindo saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelum barang dikirim, NI mengirimkan link Bitcoin kepada tersangka SS. Namun, sebelum transaksi berlangsung, Bitcoin dikonversikan ke rupiah pada hari akan transaksi.
"Setelah tersangka SS mendapatkan paket barulah tersangka melakukan pembayaran melalui Bitcoin. Tapi ini dikonversikan dulu ke rupiah, contoh dia beli Rp 6 juta, nilai ini berapa Bitcoin, itulah baru dikirim," katanya.
Dilakukan Sejak April
Transaksi dengan Bitcoin sendiri, dilakukan sejak April 2021. Selanjutnya narkotika dalam bentuk mirip prangko itu dijual di media sosial.
"Tersangka menjual kembali LSD dengan cara memasarkan lewat akun instagram. Kalau pembeli kepada SS untuk transaksi pembayaran secara konvensional melalui transfer bank," Humas BNNP Riau, Caesar Rizki Purba.
Bagaimana cara pelaku menjual barang haram tersebut? Simak di halaman selanjutnya.
Simak juga 'Tim F1QR Lanal Tarempa Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kepulauan Anambas':