Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa terkait persidangan uji materiil UU Cipta Kerja. Aksi tersebut juga bertepatan dengan satu tahun pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pantauan detikcom pukul 11.15 WIB, puluhan mahasiswa yang hendak melakukan aksi unjuk rasa awalnya berencana akan menggelar aksi di gedung Mahkamah Konstitusi. Namun rencana aksi di depan MK tersebut tertahan oleh pihak kepolisian di kawasan Patung Kuda.
Saat itu, terjadi negosiasi antara mahasiswa dengan pihak kepolisian. Hasilnya, mahasiswa diperbolehkan melakukan aksi di kawasan Patung Kuda selama lima menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah itu, aparat kepolisian membubarkan massa melalui pengeras suara. Polisi membubarkan massa dengan alasan PPKM yang masih diterapkan di DKI Jakarta.
"Massa aksi harap membubarkan diri, Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3. Penyampaian pendapat di muka umum saat ini tidak tepat," kata salah satu petugas polisi, Rabu (6/10/2021).
Terlihat juga beberapa pihak kepolisian mengenakan APD lengkap mengawasi massa yang sedang melakukan aksi dengan berorasi dan membentangkan poster-poster.
Sebelumnya, dari undangan yang diterima oleh detikcom, BEM SI akan menggelar aksi kawal persidangan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil dan formal atas UU Cipta Kerja. Unjuk rasa itu dilakukan secara simbolik dan bertepatan satu tahun sudah UU Cipta Kerja.
![]() |
BEM SI juga mengajak seluruh pihak untuk meramaikan Youtube Mahkamah Konstitusi dan menyaksikan jalannya persidangan.
Setelah aksi dibubarkan, pihak kepolisian akhirnya memperbolehkan dan mengarahkan lima perwakilan BEM SI untuk datang ke gedung Mahkamah Konstitusi.
(yld/yld)