Megawati Digugat Eks Kader Rp 40 Miliar, PDIP: Itu Tak Perlu

Megawati Digugat Eks Kader Rp 40 Miliar, PDIP: Itu Tak Perlu

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 12:26 WIB
Jakarta -

Empat anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut), menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Rp 40 miliar karena tak diterima dipecat. Wasekjen PDIP Arif Wibowo mengatakan hal itu sedang ditangani badan hukum partai.

"Itu sedang ditangani oleh badan bantuan dan advokasi PDIP. Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism," kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

"Oleh sebab itu, setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai, dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif mengatakan sebenarnya bisa saja 4 kader itu kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya. Hal itu tertuang dalam aturan internal partai.

"Kalau tidak menerima saksi sebenernya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Arif Wibowo adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia juga anggota anggota Komisi II DPR.Arif Wibowo PDIP (Lamhot Aritonang/detikcom)

Anggota Komisi II DPR ini juga menyebut banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Ketum Megawati.

"Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya kembali ditetapkan sebagai anggota partai. Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," katanya.

Sebelumnya, gugatan 4 kader anggota DPRD Samosir itu terlihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa (5/10/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni:

1. DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP

2. Ketua Mahkamah PDIP

3. DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut

4. DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir

(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads