Seorang ibu yang merupakan pedagang online melakukan laporan ke Posko Pengaduan Pinjaman Oline (Pinjol) yang dibentuk Lembaga Advokasi dan Hukum (LAH) DPP PPP. Ia mengadukan kasus ancaman pinjol ilegal yang sampai membawa anaknya yang masih balita.
Setelah dikonfirmasi, ibu ini mengaku selalu membawa anaknya kemana-mana lantaran trauma dan takut terhadap ancaman para penagih Pinjol.
"Akhir-akhir ini saya diteror mau dibunuh bersama keluarga, dan bahkan didatangi ke rumah oleh orang yang tidak dikenal. Padahal, saya tetap bayar cicilan," ungkap pelapor dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Penyebab Pinjol Ilegal Masih Menjamur |
Dia menceritakan sejak awal pandemi dirinya terjebak pinjol lantaran harus menyekolahkan anaknya. Setelah melakukan peminjaman dengan aplikasi, dia mengaku membayar lunas pinjamannya itu.
Peristiwa itu berlanjut saat ibu tersebut akan menyekolahkan anak keduanya ke SMP, dia kembali meminjam online. Pada saat itulah ia terjebak Pinjol, bahkan ada yang datang ke rumahnya menawarkan jasa untuk memberikan solusi dengan cara meminta HP guna diinstal ulang disertai foto diri berikut KTP.
"Setelah hp saya di reinstall tiba-tiba ada uang masuk sebesar Rp 7 juta, namun yang saya terima hanya Rp4 juta. Sedangkan Rp 3 jutanya diminta oleh orang yang menawarkan solusi itu. Ternyata, tujuh hari berikutnya ada tagihan Rp 7 juta itu, saya mulai sadar ternyata itu modus penipuan pinjol," tuturnya.
Kejadian serupa juga dialami oleh pengadu lainnya. Modusnya hampir sama, yakni menyebarkan foto pribadi dan keluarganya ke semua Whatsapp group yang dia miliki. Bahkan, akun Instagram bisnis milik pelapor ini diambil alih oleh Pinjol ilegal, sehingga korban tidak bisa lagi mengakses akun miliknya itu
Sementara itu, Advokat LAH DPP PPP Jou Hasyim Waimahing mengungkapkan, saat ini penanganan korban pinjol ilegal yang dilakukan oleh pihaknya sudah sampai pada tahap penandatangan surat kuasa yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni korban selaku pemberi kuasa kepada advoklad LAH selaku yang diberi kuasa.
"Para korban yang yang mengadukan kasusnya ke Posko LAH DPP PPP berasal dari berbagai daerah, yakni dari Jakarta, Kota Depok dan Cianjur. Bahkan, ada juga dari Jawa Tengah. Mereka memberikan kuasanya kepada para advokat di LAH DPP PPP," kata Jou Hasyim.
Lebih lanjut, Jou Hasyim menjelaskan, para korban kasus Pinjol tersebut memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari ibu rumah tangga, pedagang daging, karyawan swasta hingga penulis lepas.
"Mereka mengadu ke LAH karena mendapat informasi dari media, ada juga yang tahu dari tetangga," jelasnya.
Sejak resmi dibuka beberapa waktu lalu, Posko Pengaduan Pinjaman Oline (Pinjol) yang dibentuk Lembaga Advokasi dan Hukum (LAH) DPP PPP, kini mulai menangani sejumlah kasus utang piutang online yang belakangan ini dirasa sangat meresahkan masyarakat.
(ega/ega)