Dalam tradisi hukum di Indonesia, amnesti diberikan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan berlatar belakang kasus politik. Namun Presiden Jokowi mengubahnya. Kini amnesti diberikan kepada para terpidana UU ITE dengan alasan kemanusiaan.
"Kalau secara teori sepemahaman saya, amnesti itu sikap kemanusiaan kepala negara. Jadi sebenarnya sangat mungkin untuk apa pun. Makanya yang dibatasi oleh peraturan internasional itu hanya jangan sampai amnesti terhadap kejahatan berat," kata ahli hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril |
Dalam catatan detikcom, Rabu (6/10/2021), amnesti dengan alasan kemanusiaan pernah diberikan Jokowi kepada Baiq Nuril. Adapun kasus Baiq Nuril berawal dari pelaporan Muslim terhadapnya pada 17 Maret 2015. Muslim tidak terima omongannya direkam Baiq Nuril dan tersebar.
Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap meneleponnya dan berbicara cabul.
Pada 27 Juli 2017, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Jaksa tidak terima dan ngotot mengajukan kasasi ke MA agar Baiq Nuril dipenjara.
Pada 26 September 2018, Baiq Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada putusan kasasi. Pihak Baiq Nuril mengajukan PK, namun ditolak MA pada 4 Juli 2019.
Lihat juga Video: Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Amnesty: Tak Manusiawi
(asp/fjp)