Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bisa bernapas lega usai mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Saiful Mahdi dihukum 3 bulan bui gara-gara mengkritik kampusnya.
Begini jejak kasus Saiful Mahdi yang dirangkum detikcom:
Komentar Saiful di WAG
Kasus itu bermula saat Saiful berkomentar di WAG Unsyiah Aceh. Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat postingan di grup WA 'Unsyiah Kita'.
Grup tersebut berisi 100 anggota, yang merupakan dosen Unsyiah. Saiful menulis:
Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'hutang' yang takut meritokrasi
Akibat postingan tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret 2019, Saiful dipanggil oleh Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke kepolisian dan berakhir ke pengadilan hingga MA.
Dihukum 3 Bulan Bui
Hasilnya, MA menguatkan putusan PN Banda Aceh yiatu Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Saiful Mahdi akhirnya dieksekusi karena putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berita ini viral dan sampai ke telinga Menko Polhukam Mahfud Md. Seketika Mahfud MD mengupayakan Saiful Mahdi mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Lihat juga Video: Jokowi Terima Laporan Kapal China-AS Melintas di Natuna