Keluarga Amrozi & Ali Gufron Tidak Ajukan Grasi

Keluarga Amrozi & Ali Gufron Tidak Ajukan Grasi

- detikNews
Kamis, 13 Apr 2006 15:40 WIB
Jakarta - Keluarga terpidana mati bom Bali Amrozi dan Ali Gufron alias Muklas menegaskan tidak akan mengajukan grasi."Keluarga dari terpidana mati Amrozi dan Ali Gufron sudah menyatakan tidak akan grasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwandi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2006).Menurut dia, Kajari Denpasar dan Kasipidumnya sudah datang ke Lamongan dan bertemu dengan keluarga Amrozi dan Ali Gufron yang dikuasakan bernama Khozim."Khozim menyatakan tidak akan grasi. Ada pernyataan yang ditandatanganinya dan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Denpasar," ujarnya.Untuk peninjauan kembali (PK), lanjut Masyhudi, tiga terpidana mati yakni Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukum."Namun sampai dengan sekarang di Pengadilan Negeri Denpasar belum ada pernyataan pengajuan PK. Kalau tidak mengajukan PK, maka akan segera dieksekusi," jelas Masyhudi.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar menemui keluarga terpidana mati bom Bali Amrozi dan Ali Gufron alias Muklas di Lamongan, Jawa Timur. Mereka memastikan apakah keluarga akan mengajukan grasi atau tidak.Sementara untuk keluarga Imam Samudra telah memastikan tidak akan mengajukan grasi. (aan/)


Berita Terkait