Kasus prostitusi online memanfaatkan aplikasi media sosial, MiChat, terungkap juga di Bengkulu. Polres Kepahiang, Bengkulu, berhasil menangkap 2 muncikari dan 2 wanita yang siap 'kencan'.
"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan, Kabupaten Kepahiang," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat. Pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mana sebelumnya anggota Satreskrim Polres Kepahiang mendapatkan informasi bahwa di kos-kosan yang letaknya di Jalan Mandi Angin sering terjadi dugaan TPPO," terang Welli.
Kasus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat sebelumnya juga terungkap di Pekanbaru, Riau. Seorang Satpol PP setempat dianiaya oleh wanita yang dia ajak berkencan lewat MiChat.
Kembali ke kasus di Bengkulu. Muncikari yang ditangkap berinisial H dan N. Sedangkan PSK-nya MC dan SA.
"Untuk sekali transaksi dibanderol dengan harga Rp 400 ribu. Rp 100 ribu adalah jatah bagi mucikari dan Rp 300 ribu buat pekerjanya," ungkap Welli.
Terkait kasus ini, ada sejumlah peraturan yang mengatur, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak juga Video: Dua ABG Baru Lulus SMA Diciduk di Hotel Tangerang Terkait Prostitusi