Warga di sekitar Jl WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, meminta pemerintah menata tiang-tiang yang makan badan jalan. Selain tiang yang mengganggu pengendara, kabel-kabel yang menjuntai membahayakan warga yang melintas.
Seorang warga bernama Talo (40) mengatakan dirinya cukup terganggu karena tiang-tiang di badan jalan membahayakan perjalanannya, terutama kabel yang hampir membuatnya tersangkut.
"Kemarin saya mau masuk ke Indomaret itu kabelnya turun banget sampe kena kepala, hampir kesangkut saya. Kalau nggak hati-hati bahaya banget itu," ujarnya kepada detikcom, Selasa (10/5/2021).
Talo mengaku kondisi tiang-tiang di Jl WR Supratman tidak 'seramai' beberapa pekan sebelumnya. Sebagian besar tiang sudah dipindahkan.
"Rasanya lebih lega kalau lihat jalan, kayak ada yang beda, diinget-inget lagi ternyata udah pada dicabut tiangnya," ujarnya.
Namun, Talo meminta agar sisa tiang yang masih berdiri dipindahkan. Dia juga meminta kabel-kabel yang semrawut dirapikan demi keselamatan pengguna jalan.
"Ya buat apa tiangnya dicabutin kalau kabelnya bikin orang kenapa-napa kan. Jadi harus rapi semuanya," katanya.
Warga lainnya, Marni, mengaku merasa lebih aman saat membawa kendaraan roda duanya di Jl WR Supratman, meski dia tetap harus berhati-hati.
"Saya kan kalau bawa motor di pinggir karena takut gitu. Alhamdulillah-lah sekarang udah dicabutin. Tapi masih ada yang belum itu dipindahin aja juga," tuturnya.
Juru parkir di salah satu kios di Jl WR Supratman, Amin (58), menyebutkan hal yang sama. Dia mengatakan operator yang memindahkan tiang harus segera membereskan kabel setelah memindahkan tiang.
"Membahayakan ini. Kalau orang lewat takut kena atau apa," katanya.
Hingga hari ini, Selasa (5/10), masih ada sekitar 20 tiang makan badan jalan yang belum dipindahkan. Awalnya, Pemkot Tangsel memberi tenggat hingga 20 September kepada operator telekomunikasi untuk memindahkan tiang yang mereka miliki. Namun karena masih ada tiang yang belum dicabut, Pemkot Tangsel melalui Dinas Pekerjaan Umum memindahkan tiang tersebut secara paksa dalam kurun waktu 2 pekan.
(aik/aik)