Syarat Naik Pesawat Sekarang hingga 18 Oktober Saat PPKM Jawa Bali

Syarat Naik Pesawat Sekarang hingga 18 Oktober Saat PPKM Jawa Bali

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 17:13 WIB
Jakarta -

Syarat naik pesawat sekarang jadi informasi penting yang perlu kembali dibaca secara teliti. Diketahui pemerintah kembali memberlakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 18 Oktober mendatang, di mana ada penyesuaian aturan terutama mengenai syarat naik pesawat.

Lalu, bagaimana syarat naik pesawat sekarang? Berikut informasinya yang sudah kami rangkum.

Syarat Naik Pesawat Sekarang Sesuai Inmendagri

Aturan mengenai syarat naik pesawat diatur dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah luar Jawa dan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Inmendagri tersebut, masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat diwajibkan menyertakan:

  1. Bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  2. Hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

ADVERTISEMENT

Selain itu untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali diwajibkan menunjukkan:

  1. Hasil negatif Antigen H-1 jika sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
  2. Atau, jika baru memperoleh vaksin dosis 1, bisa menunjukkan hasil negatif PCR H-2.

Syarat Naik Pesawat Sekarang: Terkait PeduliLindungi

Selain syarat yang tadi disebutkan, ada syarat lainnya yang juga mengalami penyesuaian. Kini aplikasi PeduliLindungi tidak lagi perlu ditunjukkan saat hendak check-in di bandara.

Pemerintah kini mempermudah masyarakat dengan secara otomatis mengidentifikasi sertifikat vaksin dan status hasil tes Covid-19 baik PCR maupun antigen dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan saat pembelian tiket. Di tiket akan tertera keterangan soal sertifikat vaksin.

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, Jumat (1/10/2021).

Syarat tersebut kini sudah berlaku. Masyarakat yang awalnya kesulitan untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi kini sudah mendapat solusi.

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Setiaji.

Informasi berikutnya soal syarat naik pesawat sekarang ada di halaman selanjutnya.

Syarat Naik Pesawat Sekarang: Penerbangan Internasional

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa akan kembali membuka penerbangan internasional pertengahan bulan ini di bandara Ngurah Rai Bali. Tepatnya Ngurah Rai akan dibuka untuk penerbangan internasional ke sejumlah negara pada Kamis 14 Oktober mendatang

"Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes dan kesiapan satgas," ucap Luhut dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Senin (4/10/2021).

Selain itu, Luhut menambahkan bahwa masyarakat yang tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, usai menjalani penerbangan diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri selama 8 hari. Biaya karantina mandiri tersebut akan dibebankan ke masing-masing individu.

Luhut juga menjelaskan mengenai beberapa negara yang dibuka penerbangannya dari bandara Ngurah Rai Bali. Mulai dari negara Korea Selatan hingga Selandia Baru.

"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand," ujar Luhut.

Setelah mengetahui syarat naik pesawat sekarang, perlu diketahui bahwa sama seperti 2 pekan sebelumnya, saat ini tidak ada daerah Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 4. Termasuk daerah di Bali yang semuanya berstatus PPKM Level 3.

Tonton juga video bincang-bincang tentang bahaya stroke di bawah ini:

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 3 dari 2
(izt/izt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads