Haji Isam Disebut 'Main Mata' soal Pajak PT JB
Yulmanizar, selaku mantan tim pemeriksa pajak bersaksi di sidang Angin Prayitno dan Dadan. Dalam kesaksiannya Yulmanizar mengungkap Haji Isam mempunyai peran mengatur pajak perusahaanya.
Bermula dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak yang menghadirkan seorang saksi atas nama Yulmanizar sebagai mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar dibongkar jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang itu. Berikut isi BAP Nomor 41 itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.
Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut.
Yulmanizar membenarkan keterangannya dalam BAP itu. Selain itu, dia mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan.
Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.
Redaksi detikcom telah berupaya menghubungi pihak Haji Isam maupun PT JB. Namun sejauh ini belum ada keterangan apapun dari pihak Haji Isam atau PT JB.
(zap/dhn)