FPDIP Desak Kadis Pertamanan Diperiksa Kasus Pohon Roboh
Kamis, 13 Apr 2006 14:39 WIB
Jakarta - Pohon tumbang yang menewaskan 3 warga dinilai FPDIP DPR RI bukan sekadar bencana, melainkan human error. Kepala Dinas Pertamanan harus bertanggung jawab."Kita minta pada Polda Metro untuk memanggil pimpinan dan kepala Dinas Pertamanan untuk diperiksa. Dia harus bertanggung jawab atas meninggalnya 3 warga Ibukota yang tertimpa pohon karena kelalaian aparat Pemda dalam menjaga pohon-pohon tersebut," kata Wakil Ketua FPDIP Gayus Lumbuun.Hal ini disampaikan Gayus dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2006)."Ini tidak sekadar bencana, tetapi human error karena ada aturan pohon-pohon yang ditanam harus dirawat dan diperbaruai dalam jangka waktu tertentu," tambahnya.Menurut Gayus, kelalaian Pemda DKI dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana sesuai ketentuan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan meninggalnya orang.Keluarga korban, lanjutnya, juga dapat mengajukan gugatan perdata pada pengadilan negeri karena santuan Rp 10 juta tidak cukup, tidak memadai dan tidak manusiawi.Wakil Ketua Komisi II dari FPDIP Fachruddin menyampaikan hal yang sama. "Kelalaian ini menjadikan mereka harus bertanggung jawab dan dikenakan pidana agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Fachruddin.Menurut dia, warga memiliki hak menggugat dan pemerintah diminta tidak main-main dalam hal ini karena ada anggarannya.3 Warga tewas saat mikrolet yang ditumpanginya tertimpa pohon tumbang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa 11 April akibat hujan besar dan angin kencang. Sedangkan 4 orang lainnya mengalami luka-luka. Pemprov DKI Jakarta memberikan santuan pada masing-masing keluarga korban sebesar Rp 10 juta.
(aan/)











































