Sutiyoso Takkan Cabut Iklan Rokok

Sutiyoso Takkan Cabut Iklan Rokok

- detikNews
Kamis, 13 Apr 2006 14:30 WIB
Jakarta - Merokok sembarangan di Jakarta dikenai sanksi per 6 April. Tapi papan reklame tetap diizinkan berdiri kokoh seperti yang biasa terlihat selama ini. "Untuk itu (papan reklame iklan rokok) saya tidak berhak untuk melarang itu, " ujar Gubernur DKI Jakarta dalam suatu diskusi di sebuah radio swasta di kediamannya Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2006).Alasan Pemprov DKI tetap mengizinkan iklan rokok karena merokok pada dasarnya tidak dilarang. Pihaknya hanya mengatur tempat untuk merokok agar perokok pasif terlindungi.Selain itu Sutiyoso berpendapat tujuan diberlakukannya larangan merokok di tempat umum agar udara di Jakarta menjadi bersih. Hal ini karena berdasarkan penelitian dari WHO, polusi udara di Jakarta menempati urutan ketiga.Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, pajak reklame memberikan konstribusi yang cukup besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Untuk tahun 2005, 2004, 2003 2002 dan 2001 nilai pajak yang diberikan untuk PAD DKI masing-masing Rp 182 miliar, Rp 133 miliar, Rp 100 miliar, Rp 91 miliar dan Rp 66 miliar. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads