Tindakan FPI Rusak Kantor Playboy Disesalkan Anggota DPR
Kamis, 13 Apr 2006 14:10 WIB
Jakarta -
Pengrusakan kantor majalah Playboy Indonesia di ASEAN Aceh Fertilizer (AAF) dinilai melanggar hukum. Front Pembela Islam (FPI) diminta bertanggung jawab."Semestinya seluruh tindakan penyerangan itu melanggar hukum. Karenanya, mereka harus ditindak secara tegas," kata Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun.Hal ini disampaikan dia di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2006).Menurut dia, penyaluran protes ada mekanisme dan aturannya. "Serahkan kepada aparat, bukan dilakukan sendiri-sendiri oleh kelompok," ujar Gayus yang juga wakil ketua FPDIP ini.Gayus juga meminta agar aparat harus menyikapi Playboy agar seimbang. "Tetapi juga harus memeriksa majalah-majalah yang semacamnya," cetus Gayus.Perlu atau tidak ada penarikan majalah Playboy? "Di era modern apalagi di ibukota, menurut saya wajar saja, tinggal peredarannya harus dibatasi," jelasnya.Gayus menilai pelarang tidak bisa hanya malalui surat keputusan bupati, melainkan harus diputuskan bersama DPRD menjadi Perda.Setali tiga uang, Anggota DPR dari FKB Nursyahbani Katjasungkana menyampaikan hal yang sama."Kami mengecam keras main hakim sendiri. Kalau mau protes itu proteslah ke Menkominfo yang telah memberikan izin. Polisi harus mengusut dan menindak FPI," kata Nursyahbani.Menurut dia, Playboy harus sensitif dan tidak menggunakan kebebasan berekspresi sebagai alasan. "Gunakanlah momentum ini untuk memahami kembali kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab," ujarnya.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































