1 Terdakwa Pembunuh Jaksa Ferry Dibebaskan Hakim PN Palu

1 Terdakwa Pembunuh Jaksa Ferry Dibebaskan Hakim PN Palu

- detikNews
Kamis, 13 Apr 2006 13:59 WIB
Palu - Husen Simin Latima, salah satu terdakwa pembunuh Jaksa Ferry Silalahi, dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu. Husen ditangkap di Yogya pada Juli 2005 karena diduga terlibat aksi penembakan terhadap Ferry.Husen saat ditangkap dituduh sebagai pendana kelompok yang melakukan penembakan terhadap Ferry yang terjadi 26 Mei 2004 lalu.Namun dalam persidangan yang berlangsung pada November 2005-April 2006, hakim menilai Husen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan kepadanya.Majelis hakim yang membebaskan Husen dalam sidang Kamis (13/4/2005) adalah H Effendy, Hastopo, dan Ibrahim Palino.Husen sekitar pukul 11.00 Wita langsung menghirup udara kebebasan. Saat dikeluarkan dari rumah tahanan negara kelas 2A di Jalan Maluku, Palu Selatan, Husen langsung meneriakkan "Allahu Akbar". Dia dijemput kuasa hukumnya Asluddin Latjani.Kepada wartawan di depan rutan, ia mengaku selama dalam tahanan kepolisian telah disiksa dengan serangkaian pemukulan. Namun ia belum berencana menuntut pihak kepolisiaan atas perlakuan tersebut.Namun dia menyatakan gembira bisa melepaskan beban status terdakwa. Karena selama ini keluarganya tidak tenang mendengar kabar ia terlibat jaringan terorisme di Poso.Selain Husen, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Awalan, Junaid, Erwin, Noi, Pian dan Emil. Berdasarkan penyidikan polisi keenam tersangka itu terlibat dalam kasus penembakan Jaksa Ferry Silalahi di Jalan Swadaya, Palu Timur. (umi/)


Berita Terkait