Segera Disidang, Begini Gambaran Kasus yang Menjerat Munarman

Segera Disidang, Begini Gambaran Kasus yang Menjerat Munarman

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 12:19 WIB
Munarman selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Munarman tampak meninggalkan Polda Metro Jaya.
Munarman (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan segera disidang. Munarman segera disidang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Munarman ditangkap pada 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 dan kemudian dilakukan penahanan.

Munarman ditangkap terkait dengan terorisme. Dia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat pada 27 April 2021.

ADVERTISEMENT

Terkait Aktivitas Baiat

Selain itu, penangkapan Munarman berkaitan dengan aktivitas baiat teroris yang dilakukan di tiga kota. Tiga kota tersebut ialah Jakarta, Makassar, dan Medan.

"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi bahkan telah memegang bukti video kehadiran Munarman dalam acara tersebut, termasuk pengakuan eks simpatisan ISIS Makassar, Muhammad Fikri Oktaviadi, dan simpatisan organisasi terlarang FPI, Anzhar.

Kala itu, dalam kesaksiannya, baik Fikri maupun Anzhar menyebut Munarman hadir dalam baiat teroris di Makassar yang dihadiri mereka.

Sembunyikan Info tentang Terorisme

Munarman juga diduga bermufakat melakukan aksi terorisme. Tak hanya itu, dia juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelas Argo.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Sahabat Munarman: Polri Ulur-ulur Waktu soal Berkas':

[Gambas:Video 20detik]



Bahan Peledak di Eks Markas FPI

Eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat, pun digeledah Densus 88 buntut ditangkapnya Munarman. Saat penggeledahan tersebut, Densus 88 menemukan atribut ormas terlarang, dokumen, dan bahan peledak triacetone triperoxide (TATP).

Berdasarkan jurnal Science Direct, TATP disebut juga sebagai Mother of Satan. TATP jadi salah satu bahan peledak yang paling umum digunakan oleh kelompok teroris dan kriminal. Bahan kimia itu mudah disintesis dengan reagen yang dijual bebas. Selain itu, sulit untuk dideteksi karena tidak mengandung nitrogen.

Bahan-bahan ini juga sering ditemukan jadi barang bukti tindak pidana terorisme. Salah satunya saat penggeledahan jaringan JAD di Bekasi pada Mei 2019, dan merupakan bahan bom gereja di Surabaya pada 2018.

"Dan ada beberapa botol plastik yang berisi TATP. Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak, yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu. Ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Disangkakan UU Tindak Pidana Terorisme

Saat ditangkap, Munarman disangkakan dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, dan seterusnya.

Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan seterusnya.

Halaman 2 dari 2
(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads