Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan segera disidang. Munarman segera disidang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Munarman ditangkap pada 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 dan kemudian dilakukan penahanan.
Munarman ditangkap terkait dengan terorisme. Dia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat pada 27 April 2021.
Terkait Aktivitas Baiat
Selain itu, penangkapan Munarman berkaitan dengan aktivitas baiat teroris yang dilakukan di tiga kota. Tiga kota tersebut ialah Jakarta, Makassar, dan Medan.
"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi bahkan telah memegang bukti video kehadiran Munarman dalam acara tersebut, termasuk pengakuan eks simpatisan ISIS Makassar, Muhammad Fikri Oktaviadi, dan simpatisan organisasi terlarang FPI, Anzhar.
Kala itu, dalam kesaksiannya, baik Fikri maupun Anzhar menyebut Munarman hadir dalam baiat teroris di Makassar yang dihadiri mereka.
Sembunyikan Info tentang Terorisme
Munarman juga diduga bermufakat melakukan aksi terorisme. Tak hanya itu, dia juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelas Argo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Sahabat Munarman: Polri Ulur-ulur Waktu soal Berkas':
Bahan Peledak di Eks Markas FPI
Eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat, pun digeledah Densus 88 buntut ditangkapnya Munarman. Saat penggeledahan tersebut, Densus 88 menemukan atribut ormas terlarang, dokumen, dan bahan peledak triacetone triperoxide (TATP).
Berdasarkan jurnal Science Direct, TATP disebut juga sebagai Mother of Satan. TATP jadi salah satu bahan peledak yang paling umum digunakan oleh kelompok teroris dan kriminal. Bahan kimia itu mudah disintesis dengan reagen yang dijual bebas. Selain itu, sulit untuk dideteksi karena tidak mengandung nitrogen.
Bahan-bahan ini juga sering ditemukan jadi barang bukti tindak pidana terorisme. Salah satunya saat penggeledahan jaringan JAD di Bekasi pada Mei 2019, dan merupakan bahan bom gereja di Surabaya pada 2018.
"Dan ada beberapa botol plastik yang berisi TATP. Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak, yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu. Ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Disangkakan UU Tindak Pidana Terorisme
Saat ditangkap, Munarman disangkakan dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, dan seterusnya.
Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan seterusnya.