Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai potret penegakan hukum di Indonesia telah berada dalam jalur yang tepat pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, hukum yang ditegakkan secara bijaksana dan adil merupakan modal paling penting bagi kedaulatan dan keutuhan sebuah negara.
Menurut Sultan, pendekatan hukum yang tegas oleh Ketua Mahkamah Agung ke-14 Muhammad Syarifuddin sangat signifikan menjadi penyelamat wibawa negara, sekaligus mempertegas posisi institusi kehakiman yang tidak bisa didikte dan dipengaruhi oleh kekuatan politik manapun.
"Proses pengadilan yang efektif dan mengedepankan hak asasi terdakwa dan narapidana membutuhkan kekuatan figur dan pola kepemimpinan transformatif dari lembaga kehakiman, mahkamah agung. Kita tau integritas hakim dalam beberapa tahun terakhir seringkali disorot karena rentan dengan perilaku suap dan lain-lain," ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya ketegasan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para napi koruptor bisa menjadi catatan berharga bagi bangsa khususnya dan lembaga penegakan hukum lainnya.
"Bagi saya, Prof. Muhammad Syarifuddin merupakan seorang hakim agung dan abdi negara sejati yang paham dengan suasana kebatinan bangsa," jelas Sultan.
"Penolakan MA terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) bukan sekadar menjadi wujud konsistensi hukum, namun juga simbol penghormatan tertinggi terhadap hukum dan reputasi pengadilan. Hal tersebut menjadi pesan dan pelajaran berharga bagi kami pejabat negara, untuk mengabdi sesuai koridor hukum," imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2020 setidaknya ada 65 narapidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), namun menurut MA, hanya 8% saja yang dikabulkan. Sementara tahun ini hanya 21 napi koruptor yang mengajukan PK ke MA dan semuanya ditolak.
"Secara psiko-sosial, sikap tegas Ketua MA mencitrakan tanggung jawab moral MA kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban dari ulah para koruptor. Dan tentu juga menjadi warning bagi saya dan pejabat negara lainnya, bahwa keadilan adalah segalanya. Para hakim yang independen tidak bisa didikte dengan pendekatan apapun," ucap Sultan.
Untuk itu, ia menegaskan DPD RI secara kelembagaan sangat mengapresiasi kinerja ketua MA dan berkomitmen untuk selalu mendukung upaya-upaya penegakan hukum, terutama jika itu terkait dengan penanganan kasus penyalahgunaan anggaran, khususnya bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, di sinilah letak urgensi peran dan fungsi institusi kehakiman khususnya MA sebagai institusi penegak hukum yang menjadi benteng terakhir harapan dan keadilan penegakan hukum di Indonesia.
(akd/ega)