Tanpa Perdasus, Penggunaan Dana Otsus Papua Ilegal
Kamis, 13 Apr 2006 07:05 WIB
Jakarta - UU No.21/2001 tentang otonomi khusus (otsus) Papua mengharuskan dana otsus digunakan secara jelas. Alokasi ditentukan berdasarkan Perda Otsus (Perdasus). Tanpa Perdasus, penggunaan dana otsus dapat dikatakan illegal.Dana otsus sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional untuk provinsi Papua hanya berlaku 20 tahun. Artinya, penggunaan dana otsus harus efektif dan efisien, jika tidak, rakyat Papua akan semakin sulit mengejar ketertinggalannya."Kalau itu terjadi, maka pemerintah Papua dan DPR Papua sebagai pengambil keputusan, dapat dibilang gagal," ujar Direktur Eksekutif Institute for Civil Strengthening (ICS), Budi Setyanto, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (13/4/2006).Menurut ICS, dana otsus harus diatur melalui Perdasus berdasarkan kesepakatan antara Pemprov, DPR Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Sambil menunggu Perdasus lahir, dana otsus dapat disimpan di bank daerah.ICS menganjurkan pemprov dan DPRP tidak menggunakan dana otsus 2006 sebelum adanya Perdasus. Pembiayaan pembangunan cukup menggunakan DAU, Dana Alokasi Khusus, PAD, dan dana lainnya di Papua yang telah bertambah 100 persen lebih. "Jumlah tersebut untuk pembiayaan pembangunan di Papua sangatlah cukup," imbuhnya.Jika pemprov dan DPRP memaksakan membagi dana otsus tanpa Perdasus, dikhawatirkan masyarakat Papua tidak memperoleh haknya. Kalau demikian, mereka dapat menuntut secara hukum kepada pemprov dan DPRP.
(fay/)











































