Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. HNSI mengklaim PP No 85 Tahun 2021 tersebut memberatkan dan merugikan masyarakat kecil hingga nelayan.
Ketua Harian Anton Leonard mengatakan permintaannya atas pencabutan PP Nomor 85 Tahun 2021 didasari komitmen pemerintah seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya ikan, dan Petambak Garam. Dia menyatakan PP Bomor 85 Tahun 2021 serta Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021 dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021 bertentangan dengan UU tersebut lantaran tidak berpihak pada masyarakat nelayan.
"Sangat memberatkan masyarakat Indonesia pada umumnya dan nelayan Indonesia pada khususnya dalam situasi dan kondisi perekonomian Indonesia saat ini (PP dan Kepmen KP tersebut tidak berpihak kepada Masyarakat Nelayan)," kata Anton dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Anto mengatakan pihaknya juga menilai PP Nomor 85 Tahun 2021 juga sangat sulit diterapkan oleh masyarakat nelayan. Selain itu, dia menyebut penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021 justru berakibat pada meningkatnya harga jual ikan kepada masyarakat.
"Bahwa setelah dikaji dan diteliti, PP No 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021 sangat memberatkan masyarakat nelayan dan secara teknis akan sangat sulit diterapkan, baik tentang teknis harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan maupun teknis produktivitas kapal penangkap ikan," ujarnya.
"Bahwa implementasi dari PP No 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021, dalam tatanan pelaksanaannya akan meningkatkan harga pokok ikan dan ini akan berakibat akan meningkatkan harga jual ikan kepada masyarakat Indonesia," lanjutnya.
Dia juga memperingatkan bahwa penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021 hingga Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021 bisa berdampak pada ambruknya perikanan Indonesia lantaran nelayan enggan melaut. Ini, kata dia, juga akan berdampak pada meningkatnya pengangguran di Indonesia.
"Apabila PP No 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021 tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, akan menyebabkan perikanan Indonesia ambruk karena pada hakikatnya nelayan tidak turun melaut dan akan menyebabkan makin tingginya tingkat pengangguran yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan nasional," tuturnya.
Atas sejumlah alasan itulah, Anton menekankan pihaknya menolak PP Nomor 85 Tahun 2021 hingga Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021. Dia meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut.
"Menolak pemberlakuan PP No 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021. Meminta kepada pemerintah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk mencabut PP No 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021," imbuhnya.
(maa/hri)