Sebelumnya, Kejati Sumsel telah resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang menyeret Alex Noerdin sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Kabid Anggaran BPKAD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya (penetapan status tersangka) memang tidak terlepas dari jabatan atau kuasa yang mereka (Antoni dan Loka) pegang saat itu," kata Khaidirman kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Khaidirman mengatakan, dari penetapan ini, kedua tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kelengkapan proses penyidikan.
"Setelah seluruh berkasnya lengkap, akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.
Kejaksaan menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.
"Ya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Viktor melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/9).
(maa/maa)