Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta akhirnya mengungkap motif warga negara (WN) Nigeria bernama Koffe Christian Tao alias Harry (26) yang diduga menganiaya mantan pacar warga negara Indonesia (WNI) di Bali. Harry melakukan tindakan tersebut karena kesal hubungannya diputus.
"Karena diputusin (kesal), kurang-lebih seperti itu. Yang cewek yang mutusin (hubungan)," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (1/10/2021).
Namun Purwantara enggan membeberkan alasan mantan pacar WNA memutuskan hubungan tersebut. Sebab, hal itu merupakan privasi bagi mereka. Purwantara menyebut hubungan tersebut berakhir baru beberapa bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, polisi akhirnya berhasil membekuk warga negara Nigeria bernama Harry yang diduga menganiaya mantan pacar seorang warga negara Indonesia (WNI) di Bali. Ia ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Kuta Utara dan Polda Bali.
"Telah mengamankan satu orang laki-laki warga negara asing (WNA) Nigeria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta Utara, Iptu I Made Purwantara dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).
WN Nigeria tersebut ditangkap pada Jumat (24/9) sekitar pukul 04.00 Wita. Ia diamankan di Jalan Pura Pemecutan Nomor 3, tepatnya di Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
"Kemudian pelaku dibawa dan diamankan Kepolsek Kuta Utara guna proses lebih lanjut," jelas Purwantara.
(aik/aik)