Anggota DPR Tegaskan KY Pengawas Seluruh Hakim

Anggota DPR Tegaskan KY Pengawas Seluruh Hakim

- detikNews
Rabu, 12 Apr 2006 23:03 WIB
Jakarta - Anggota F-PDIP DPR RI Tumbu Saraswati membenarkan UU 22/2004 tentang KY sesuai dengan Pasal 24 huruf b UUD 45 Perubahan Ketiga, yakni KY memiliki kewenangan mengawasi seluruh hakim, termasuk hakim agung dan hakim konstitusi."Kalau pembuat UUD 45, pasal itu memang mencakup seluruh hakim," tandas Tumbu Saraswati seusai menjadi panelis dalam Diskusi Panel di Hotel Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (12/04/2006).Tumbu Saraswati yang ikut pada proses awal legislasi UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial ini juga mengakui bahwa UU KY dibuat berdasarkan semangat yang diamanatkan oleh UUD. KY merupakan pengawas eksternal untuk hakim dari seluruh lingkup pengadilan."Memang seluruh hakim diawasi oleh Komisi Yudisial. Kan ada laporan masyarakat. Laporan masyarakat itu dari eksternal, mengenai perilaku hakim," tegas Tumbu Saraswati.Lebih jauh, Tumbu Saraswati juga berpesan kepada hakim konstitusi untuk tidak menafikan semangat yang dirumuskan DPR dalam penggodokan UU KY tersebut. "Saya sebagai hakim konstitusi tidak akan menafikan maksud dari DPR membuat rumusan tersebut," ujar Tumbu Saraswati. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads