Putusan MK Perkuat TASPEN untuk Kelola Jaminan Sosial bagi ASN

Putusan MK Perkuat TASPEN untuk Kelola Jaminan Sosial bagi ASN

Khoirul Anam - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 19:47 WIB
Taspen
Foto: Dok. Taspen
Jakarta -

Dirut PT TASPEN A.N.S. Kosasih mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku peserta. Hal ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Putusan perihal Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945.

Diketahui Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kosasih menyatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah diputuskan oleh MK.

"Putusan MK dalam Sidang Putusan perihal Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 yang memutuskan bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bagi kami, berimplikasi bahwa TASPEN akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara sebagaimana telah dilakukan selama ini," ungkap Kosasih dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pemohon dalam pengujian tersebut, Mula Pospos mengapresiasi keputusan MK yang memutuskan pengelolaan jaminan sosial ASN tetap berada di tangan PT TASPEN.

"Hal ini membahagiakan karena dengan begitu saya mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum atas hak-hak saya (gaji pensiun) setiap bulannya. Saya percaya TASPEN adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sangat profesional," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pemohon Iman Bastari berharap tidak ada lagi dispute atau pertentangan dalam penyelenggaraan program pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

"Program penyelenggaraan program pensiun bagi ASN dan pejabat negara secara sah dilakukan oleh TASPEN. Dengan adanya putusan ini diharapkan semua pihak mematuhi dan melaksanakannya secara konsekuen. Dengan legal standing yang telah TASPEN peroleh, maka kami berharap pelayanan TASPEN menjadi lebih baik lagi untuk kesejahteraan pensiunan ASN dan pejabat negara," lanjutnya.

Diketahui, hasil Putusan MK menyatakan, TASPEN memiliki karakter hukum yang berbeda dengan pengelola jaminan sosial pekerja non-pemerintah (swasta). Pembayaran pensiun dan jaminan hari tua ASN selama ini diselenggarakan secara segmented oleh TASPEN karena karakteristik yang berbeda tersebut.

Oleh karena itu, pengelolaan jaminan sosial tidak dapat dialihkan ke lembaga lain karena dapat menyebabkan hilangnya entitas persero yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon lainnya, Sutanto Herujatmiko, mengaku bersyukur permohonan tersebut dikabulkan

"Sebenarnya yang dimenangkan adalah rasa keadilan itu sendiri karena nilai manfaat yang sudah ada selama ini dapat terdegradasi (jika dilakukan pengalihan). PNS sudah membaktikan dirinya untuk negara, namun jangan sampai ada pihak-pihak yang berpikir untuk menzalimi," ungkap Sutanto.

Pemohon lainnya, Dwi Satriany Unwidjaja mengatakan hal yang sama. Adapun kata dia, pengelolaan jaminan sosial bagi ASN memiliki karakteristik yang berbeda.

"PNS memang mempunyai karakteristik tersendiri yang tidak dapat disamakan dengan yang lain serta memang sudah selayaknya pengelolaan jaminan sosial dilakukan oleh TASPEN seperti yang sudah dilakukan TASPEN selama ini," kata Dwi.

Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 Dr. I Dewa Gede Palguna berpendapat, putusan telah memberikan kepastian hukum, baik bagi TASPEN maupun bagi pensiunan dan ASN.

"Dengan putusan ini, tidak ada lagi penafsiran lain yang berbeda dengan penafsiran sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sehingga tiba pada amar yang mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yaitu bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan kata lain, kedua ketentuan dimaksud sudah tidak ada lagi," jelas dia.

Sebagai informasi, TASPEN menerapkan layanan digital berupa TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), yakni layanan berbasis daring yang meliputi TOOS (Taspen One-hour Online Service), layanan E-Klim, Tcare, dan Otentikasi Digital. Peserta pensiunan dapat mengakses layanan TASPEN melalui e-klim.taspen.co.id dan tcare.taspen.co.id untuk mengunduh formulir klaim atau mengajukan pertanyaan dan keluhan.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads