4 JPU Kasus Hariono Bantah Hasil Pemeriksaan Jamwas

4 JPU Kasus Hariono Bantah Hasil Pemeriksaan Jamwas

- detikNews
Rabu, 12 Apr 2006 21:34 WIB
Jakarta - Kuasa hukum 4 jaksa penuntut umum (JPU) kasus pengedar 20 kg shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono, membantah hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)."Hasil pemeriksaan pengawasan disebutkan bahwa JPU tidak mempunyai catatan sidang sehingga kurang profesional sebagai jaksa dan ada permainan. Itu dibantah oleh advokat (kuasa hukum)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Masyhudi Ridwan, di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2006).Sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) kali ini, menurut Masyhudi hanya mendengarkan pembelaan dari para keempat JPU. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Para terlapor didampingi kuasa hukum yaitu Feri Wibisono.Selain menyampaikan pembelaan, ketua dan anggota MKJ juga melontarkan beberapa pertanyaan. Diantaranya mengenai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan masalah rencana tuntutan (rentut) kepada pimpinan."Pimpinan juga memberi kesempatan kepada advokat untuk menyampaikan penjelasan, yang pada pokoknya mereka menjelaskan hasil pemeriksaan pengawasan dan usulannya," jelas Masyhudi.Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 April dengan agenda pemeriksaan 5 saksi. Recanaanya hari ini akan langsung memeriksa saksi namun waktu tidak cukup.Seperti diketahui dari hasil pemeriksaan Jamwas direkomendasikan 4 jaksa ini diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Mereka terbukti telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.Keempat jaksa tersebut adalah Jeffry Huwae, Ferry Pandjaitan, A Mangontan, dan Danu Sebayang. Mereka hanya menuntut Harino 3 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Pada pada hari yang sama hakim pun memvonis 3 tahun penjara. (fay/)


Berita Terkait