KPK Tingkatkan Status Korupsi Busway Jadi Penyidikan
Rabu, 12 Apr 2006 21:22 WIB
Jakarta - KPK telah meningkatkan status kasus korupsi pengadaan 89 unit bus Transjakarta menjadi penyidikan. Namun KPK masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut."Ya, sudah ditingkatkan jadi penyidikan. Sudah ada laporan dari tim penyidik beberapa pekan lalu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2006).Menurut informasi yang diterima detikcom, peningkatan kasus ini sudah dilakukan KPK sejak 20 Maret lalu. Tumpak menjelaskan, ketentuan KUHAP menyebutkan suatu kasus korupsi bisa ditingkatkan menjadi penyidikan tanpa menetapkan seorang tersangka."Bisa saja itu untuk mendalami materi kasus," tandasnya. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa pihak terkait. Mereka antara lain mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Rustam Effendy, Kepala Dishub DKI Jakarta Nurahman, Ketua Panitia Pengadaan Silvira Ananda, dan Komisaris PT Armada Usaha Bersama Hadi Woryandanu.KPK menduga telah terjadi pengelembungan dana dalam pengadaan 89 unit bus tersebut. Selain itu, panitia telah melakukan penunjukan langsung rekanan PT Armada Usaha Bersama.
(fay/)











































