Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin? Ini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin? Ini Langkah Mudahnya

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Minggu, 03 Okt 2021 09:37 WIB
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin? Ini Langkah Mudahnya
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin? Ini Langkah Mudahnya --ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin: Arti Warna Sertifikat

Dalam aplikasi PeduliLindungi terdapat 4 warna yang menunjukan status vaksinasi, berikut ini artinya:

  • Hijau: artinya pengguna sudah mendapat 2 dosis vaksin lengkap, berstatus aman sehingga dibolehkan masuk ke tempat umum.
  • Kuning/oranye: artinya pengguna sudah mendapat dosis vaksin pertama. Pengguna dibolehkan masuk ke tempat umum dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat tujuan.
  • Hitam: artinya pengguna dinyatakan positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengguna ini tidak dibolehkan masuk ke tempat umum.
  • Merah: artinya pengguna belum divaksinasi, terpapar atau memiliki kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengguna ini tidak dibolehkan masuk ke tempat umum ataupun layanan transportasi umum.

Demikian informasi mengenai bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksin, mulai dari cara mudahnya hingga arti warna sertifikat dalam aplikasi PeduliLindungi. Semoga bermanfaat dan tetap patuhi prokes ya!


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads