MA Sunat Hukuman Bandar Narkoba Jebolan LP Nusakambangan

MA Sunat Hukuman Bandar Narkoba Jebolan LP Nusakambangan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 16:56 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman bandar narkoba jebolan LP Nusakambangan, Cilacap, Sonny Kurniawan alias Peng An, dari sebelumnya dihukum 9 tahun, diubah menjadi 7 tahun penjara. Sonny pernah menghuni LP Nusakambangan selama 8 tahun.

Kasus bermula saat Sony kembali diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Januari 2019. Ikut pula ditangkap Ridwan dan Tirta. Ketiganya merupakan bandar lapangan yang dikendalikan napi yang sedang menghuni lapas.

Selidik punya selidik, Sonny ternyata pernah menghuni LP Nusakambangan pada 2004 untuk menjalani hukuman 8 tahun lamanya di kasus narkoba. Akhirnya Sonny kembali diadili untuk kedua kalinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 13 Agustus 2019, Sonny dan Ridwan dihukum masing-masing selama 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Keduanya menerima putusan itu. Belakangan, keduanya mengajukan PK dan dikabulkan.

"Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana I Sonny Kurniawan alias Pengn An tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 379/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2019, khusus terhadap Terpidana I tersebut," demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari website-nya, Jumat (1/10/2021).

ADVERTISEMENT

Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Eddy Army. Berikut amar putusan PK:

Menyatakan Terpidana I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana I dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat neto 197, 02 gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto seluruhnya 1,2249 gram;
1 (satu) unit HP Xiomi warna gold; 3 (tiga) buah token BCA;
1 (satu) buah HP iPhone warna hitam; 1 (satu) buah HP Oppo warna merah;
1 (satu) buah HP Samsung Flip warna merah;
1 (satu) buah HP Nokia warna biru;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;

Membebani Terpidana I untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads