Penipu Perusahaan Asing Rp 84,8 M Lakukan Aksinya dengan Modus E-Mail Bisnis

Penipu Perusahaan Asing Rp 84,8 M Lakukan Aksinya dengan Modus E-Mail Bisnis

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 16:41 WIB
Barang bukti kasus penipuan perusahaan asing
Barang bukti kasus penipuan perusahaan asing. (Adhyasta/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 4 warga negara Indonesia (WNI) yang menipu perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), Simwoon Inc, dan perusahaan asal Taiwan, White Wood House Food, dengan meraup keuntungan total Rp 84,4 miliar. Mereka melakukan penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan skema BEC merupakan praktik penipuan di mana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan suatu perusahaan. Para tersangka menyamar menjadi mitra perusahaan korban.

"Dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya di-transfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli. Pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Dokumen tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban dengan menambahkan satu karakter pada alamat e-mail. Asep mengatakan dokumen perusahaan palsu tersebut juga dijadikan dasar dalam pembuatan rekening bank jenis giro yang berada di bawah penguasaan masing-masing tersangka yang terdaftar sebagai direktur perusahaan palsu tersebut.

Lebih lanjut, kata Asep, dalam melakukan aksinya, empat tersangka itu membuat e-mail palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban. Adapun e-mail yang digunakan dalam penipuan terhadap perusahaan White Wood House Food Co adalah mmontufar@naturipesfarms, di mana e-mail asli dari perusahaan tersebut adalah mmontufar@naturipefarms.

"Sedangkan dalam penipuan terhadap perusahaan Simwoon Inc, sindikat menggunakan email palsu fang.xiaoyan@popen--sh, di mana e-mail asli perusahaan tersebut adalah fang.xiaoyan@popen-sh. Sindikat kemudian mengirimkan e-mail palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening, dengan rekening milik sindikat sebagai rekening yang dituju," tuturnya.

Setelah ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban, Asep mengungkapkan tersangka yang berperan untuk mengambil uang melakukan perannya. Uang yang masuk ke dalam rekening milik sindikat selanjutnya dilakukan tarik tunai, diubah ke dalam valuta asing berupa dolar AS, dan juga ditransfer ke rekening perusahaan palsu lain milik sindikat untuk dilakukan tarik tunai.

Sementara itu, penipuan ini terbongkar usai para korban membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim. LP itu tercatat dalam LP Nomor: LP/B/0014/I/2021/Bareskrim, tanggal 6 Januari 2021 dengan pelapor White Wood House Food Co (Taiwan) dan LP Nomor: LP/A/0163/III/2021/Bareskrim, tanggal 9 Maret 2021 dengan pelapor Simwoon Inc (Korea Selatan).

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC). Dua perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan (Korsel) menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 84,8 miliar.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema business e-mail compromise (BEC) kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).

Keempat tersangka itu berinisial CT, MTS, YH, dan SA alias FP. Mereka mengaku sudah beraksi sejak 2020.

Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit HP, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing. Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penipuan ini. (dwia/dwia)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads