TKW Indonesia Divonis Bebas dari Hukuman Mati

TKW Indonesia Divonis Bebas dari Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 12 Apr 2006 18:36 WIB
Medan - Setelah menjalani penahanan selama dua tahun dan lima kali mengalami penundaan sidang, akhirnya Mahkamah Majistreet Petaling Jaya, Kuala Lumpur, Malaysia, memvonis bebas Nurlela Binti Usman alias Iin.Nurlela adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara (Sumut) yang didakwa dalam kasus pembunuhan. Dia sebelumnya dituntut hukuman mati. Vonis itu dibacakan Rabu (12/4/2006), sekira pukul 11.00 pagi waktu Kuala Lumpur atau pukul 12.00 WIB. Nurlela, 20 tahun, korban trafficking asal Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, bebas dari dakwaan dalam kasus pembunuhan terhadap Ng Wann Tsair alias Ah Cho, salah seorang bos sindikat perdagangan manusia di Malaysia. "Vonis tersebut diputuskan karena Mahkamah Malaysia tidak bisa membuktikan dan menghadirkan saksi yang memberatkan Nurlela dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Irene Fernandej, Direktur Eksekutif Tenaganita, Malaysia, dalam keterangannya yang dikirimkan kepada detikcom melalui Pusat Kajian dan Pelindungan Anak (PKPA) Medan. Usai persidangan, Nurlela menyampaikan rasa suka citanya karena bisa kembali berkumpul ibunya, Darlia, serta keluarganya. "Senanglah bisa bebas, bisa berkumpul lagi dengan keluarga saya," kata Nurlela. Nurlela menyatakan, kejadian yang menimpanya dua tahun terakhir, sejak dia dijanjikan bekerja di restoran, namun ternyata dijual RM 3.000. Dia sempat dituntut hukuman mati hingga akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Dalam persidangan itu dia didampingi kuasa hukum dari Suhakam Associated dan advokasi dari tim PKPA Medan. Bebasnya Nurlela di persidangan merupakan buah perjuangan panjang PKPA yang telah dua tahun melakukan pendampingan terhadap gadis kelahiran Tanjung Pura, 4 Maret 1986 ini. Sidang pertama Nurlela digelar pada 30 April 2004 dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang kedua 20 Juli 2004, siang ketiga 27 April 2005, sidang keempat 4 Agustus 2005, sidang kelima 26 Agustus 2005 dan sidang keenam 28 September 2005 kebanyakan semuanya dalam waktu yang cukup lama. Selama itu, tanpa mempertimbangkan hak kemerdekaan Nurlela dan hak perlindungan khusus baginya sebagai korban, dia dipenjarakan di Penjara Kajang. Kendati dibebaskan, namun PKPA dan sejumlah LSM di Malaysia akan terus melakukan pengkajian terhadap pelangggaran hak dan kehilangan kebebasan yang dialami Nurlela selama dua tahun. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads