Aksi jambret oleh pelaku berinisial DAS (25) telah menewaskan korbannya bernama Risty Atthahya (25), perempuan penumpang ojek online, di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
"Nyesel, Pak," kata dia di Mapolres Jakarta Timur pada Jumat (1/10/2021).
Kemudian, pelaku bergegas menghampiri motor ojek online yang sedang memboncengkan korban. Dengan cepat ia menyambar handphone dari genggaman korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pakai tangan kiri (menjambret), tangan kanan ngegas (motor)," ujar pelaku.
Sontak, korban mempertahankan handphone saat pelaku berusaha merampas handphone-nya. Terjadi tarik-menarik handphone milik Risty di antara mereka. Nahas, insiden jambret itu berujung korban terpelanting dari motor dan tewas.
Meskipun begitu, pelaku mengaku masih melanjutkan aksinya ke tempat lain pascakejadian itu. Ia mengatakan meluncur ke Rawamangun, Jakarta Timur.
"Iya (melanjutkan aksi jambret). Muter lagi (cari sasaran lain). Dapat, di Rawamangun," kata pelaku.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengungkapkan pelaku sering beraksi secara tunggal. Polisi kini masih mendalami TKP-TKP yang menjadi wilayah pelaku beraksi.
"(Beraksi) sebagian di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Nanti kami akan telusuri lagi lebih jelas. Tidak tertutup kemungkinan di wilayah kita di Jaktim ada beberapa TKP yang nanti akan kita dalami dengan Satreskrim," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).
Pelaku berinisial DAS kini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur pada Jumat (1/10/2021) dini hari. Ia ditangkap di rumahnya di Kompleks Venus, Cakung, Jakarta Timur.
"Setelah hasil interogasi awal dan proses penyelidikan, didapat barang bukti yang bisa rekan-rekan lihat, handphone 4, kartu SIM banyak, puluhan. Kemudian ada sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian dan kekerasan," kata Erwin kepada wartawan.
Saat ini DAS telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Timur. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.