Eksekusi Tibo Cs Tunggu Suasana Kondusif
Rabu, 12 Apr 2006 18:05 WIB
Jakarta - Eksekusi mati kasus kerusuhan Poso dengan terpidana Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva dan Marinus Riwu tidak ditunda. Pelaksanaan eksekusi pada ketiganya hanya menunggu waktu yang tepat hingga suasana kondusif.Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2006)."Saya lihat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kapolda di sisi lain ingin mencari saat yang tepat, juga melihat situasi yang lebih kondusif," kata Prasetyo kepada wartawan.Mendengar perkataan Prasetyo, wartawan segera menanyakan situasi kondusif seperti apa. "Anda kan tahu, ada pro dan kontra, kita lihat secara jernih dulu," ujar Prasetyo.Ditambahkan Prasetyo, kejaksaan tetap berniat menegakkan hukum dan memberikan keadilan ke semua pihak sesuai dengan porsinya.Pengacara TiboSementara itu kuasa hukum Tibo Cs, Alamsyah Hanafiah, kembali mendatangi Kejagung untuk menanyakan perkembangan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap ketiga kliennya."Surat penundaan itu untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Kita mempertanyakan perkembangan surat tersebut apa bisa menunda eksekusi," kata Alamsyah.Pada 4 April lalu, Alamsyah mendatangi Gedung Kejagung untuk mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi karena kliennya akan mengajukan grasi yang kedua. Surat tersebut diajukan antara lain pada Kejagung dan Jampidum.Sementara Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Oegroseno pada 11 April kemarin mengatakan eksekusi atas Tibo Cs harus ditunda. Alasannya polisi masih harus melakukan konfrontir kepada 10 orang yang disebutkan Tibo sebagai dalang kerusuhan Poso.Dari hasil konfrontir yang dilakukan polisi, 16 nama yang mencuat mengerucut menjadi 10 nama.
(nvt/)











































