Pria bernama Susman Jaya (36) ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya. Dengan modus merayu menunjukkan lokasi mancing yang banyak ikan, dia memperkosa bocah 10 tahun itu.
Peristiwa ini terjadi diOgan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
"Iya SJ ini merupakan paman dari korban, sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penjaga Kebun di Banyuwangi Cabuli 2 Bocah |
Acep menjelaskan, aksi bejat yang diduga dilakukan Susman terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun itu, terjadi pada Selasa tanggal (28/9) lalu di sekitaran sungai Desa Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi.
"Kejadiannya Selasa kemarin didekat sungai, dimana saat itu korban diduga sedang memancing di pinggir sungai dinTKP. ," kata Acep.
Saat itu, lanjutnya, korban yang tengah sendirian didekati pelaku. Dengan pura-pura bertanya 'korban sedang apa' pelaku pun melakukan aksinya cabulnya dengan memperlihatkan alat vitalnya dan menyuruh korban memegangnya.
"Pelaku ini pura-pura bertanya 'kamu sedang apa' dijawab korban 'saya sedang memancing'. Tiba-tiba, disana pelaku mencabuli korban," katanya.
Selanjutnya, kelanjutan aksi pencabulan nan keji:
"Pelaku merayu korban pindah lokasi mancing di tempat yang banyak ikan. Bukannya banyak ikan, tapi pelaku diduga malah melakukan aksi bejatnya terhadap korban," ungkapnya.
Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapapun. Korban pulang ke rumah kemudian bercerita ke orang tuanya.
"Pelaku ini mengancam korbam untuk tidak memberi siapapun usai melakukan perbuatan tersebut. Setaelah pulang ke rumah korban mengadukan perbuatan yang dilakukan pamannya itu," kata Acep.
Kedua orang tua korban melapor Polisi. Dari laporan tersebut polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku SJ kita amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban. Saat ini SJ masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.