Modus Tunjukkan Tempat Mancing, Pria Sumsel Perkosa Bocah Keponakannya

Modus Tunjukkan Tempat Mancing, Pria Sumsel Perkosa Bocah Keponakannya

Prima Syahbana - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 09:09 WIB
Susman Jaya (36) mencabuli keponakannya yang baru berusia 10 tahun. (Dok Polres OKU Selatan)
Susman Jaya (36) mencabuli keponakannya yang baru berusia 10 tahun. (Dok Polres OKU Selatan)
Palembang -

Pria bernama Susman Jaya (36) ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya. Dengan modus merayu menunjukkan lokasi mancing yang banyak ikan, dia memperkosa bocah 10 tahun itu.

Peristiwa ini terjadi diOgan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

"Iya SJ ini merupakan paman dari korban, sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acep menjelaskan, aksi bejat yang diduga dilakukan Susman terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun itu, terjadi pada Selasa tanggal (28/9) lalu di sekitaran sungai Desa Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi.

"Kejadiannya Selasa kemarin didekat sungai, dimana saat itu korban diduga sedang memancing di pinggir sungai dinTKP. ," kata Acep.

ADVERTISEMENT

Saat itu, lanjutnya, korban yang tengah sendirian didekati pelaku. Dengan pura-pura bertanya 'korban sedang apa' pelaku pun melakukan aksinya cabulnya dengan memperlihatkan alat vitalnya dan menyuruh korban memegangnya.

"Pelaku ini pura-pura bertanya 'kamu sedang apa' dijawab korban 'saya sedang memancing'. Tiba-tiba, disana pelaku mencabuli korban," katanya.

Selanjutnya, kelanjutan aksi pencabulan nan keji:

Tidak hanya itu, sambung Acep, pelaku kemudian merayu korban dengan mengajak korban pindah lokasi mancing yang banyak ikan. Namun setelah korban termakan bujuk rayu, korban pun ikut pindah lokasi memancing, disana pelaku memperkosa korban.

"Pelaku merayu korban pindah lokasi mancing di tempat yang banyak ikan. Bukannya banyak ikan, tapi pelaku diduga malah melakukan aksi bejatnya terhadap korban," ungkapnya.

Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapapun. Korban pulang ke rumah kemudian bercerita ke orang tuanya.

"Pelaku ini mengancam korbam untuk tidak memberi siapapun usai melakukan perbuatan tersebut. Setaelah pulang ke rumah korban mengadukan perbuatan yang dilakukan pamannya itu," kata Acep.

Kedua orang tua korban melapor Polisi. Dari laporan tersebut polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku SJ kita amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban. Saat ini SJ masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads