FPSB Somasi Kejati, Minta 33 Eks Anggota DPRD Dieksekusi

FPSB Somasi Kejati, Minta 33 Eks Anggota DPRD Dieksekusi

- detikNews
Rabu, 12 Apr 2006 16:53 WIB
Padang - Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) menyomasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengeksekusi 33 eks anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 yang telah divonis Mahkamah Agung (MA) melakukan tindak pidana korupsi APBD Sumbar 2002 secara berjamaah senilai Rp 5,9 miliar. FPSB merupakan pihak yang pertama kali melaporkan dugaan korupsi tersebut pada kejaksaan pada 2002 lalu."Kami memberi waktu jaksa untuk mengeksekusi mereka dalam tempo 14 hari ke depan. Bila tidak, kami akan mengadukan Kejati Sumbar ke Komisi Kejaksaan dan menggugat secara perdata ke pengadilan dengan tuduhan menghalang-halangi penegakan hukum," ujar Koordinator FPSB, Zenwen Pador, kepada wartawan usai menyerahkan surat somasi di Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, Padang, Rabu (12/4/2006).Dikatakan Zenwen, penundaan eksekusi yang telah memasuki tempo 2 bulan sejak turunnya putusan MA itu telah memperburuk citra penegakan hukum. Sikap tersebut, menurut dia, sangat bertolak belakang dengan sikap Kejaksaan sebelumnya yang menyebutkan tidak ada alasan untuk menunda eksekusi begitu kasasi mereka ditolak MA. "Alasan eksekutor mengakomodasi permohonan terpidana untuk menunggu turunnya putusan MA terhadap 10 terdakwa lainnya sangat mengada-ada dan melukai rasakeadilan masyarakat. Sesuai pasal 270 KUHAP dan pasal 30 UU No.16 tahun 2004, secara normatif eksekutor harus segera menjalankan eksekusi terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tukasnya.Lebih lanjut, Zenwen mengatakan, pihaknya juga mendesak kejaksaan untuk segera menyerahkan berkas mantan Gubernur Sumbar Zainal Bakar yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Padahal, ujar dia, berkas kasusnya sudah lama lengkap (P21) dan Zainal sudah lama pula habis masa jabatannya."Dengan menunda eksekusi dan menahan pelimpahan berkas kasus Zainal Bakar itu, kejaksaan secara langsung telah menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of law), melecehkan lembaga peradilan dan mengingkari kewajibannya.""Menurut UU Kejaksaan, Kejaksaan wajib melakukan eksekusi apabila perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), serta memproses secara cepat setiap berkas kasus terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," demikian Zenwen Pador. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads