Polisi Sweeping di Semarang
Tak Ada Playboy, Cleo pun Jadi
Rabu, 12 Apr 2006 17:07 WIB
Semarang - Dalam sweeping, polisi tidak menemukan Playboy, tapi menyita majalah yang dinilai lebih hot, majalah Cleo. Tak ada Playboy, Cleo pun jadi, mungkin itu yang ada di pikiran mereka.Majalah impor terbitan Singapura bekerja sama dengan penerbit AS itu ditemukan di Toko Buku Gramedia, Jl. Pandanaran, Rabu (12/4/2006). Sejumlah aparat dari Polwiltabes terpaksa harus merogoh kocek Rp 80 ribu untuk membuka segel majalah tersebut.Di dalam majalah itu terdapat gambar perempuan dan laki-laki yang hanya mengenakan celana dalam, sedangkan tubuh bagian atas terbuka. Aparat yang dipimpin Wakasat Reskrim Polwiltabes Semarang Kompol C Wisnu Adi Pamungkas itu akhirnya menyita majalah berbahasa Inggris itu."Kita akan pelajari dulu, apakah ini terkait pornografi atau tidak. Soalnya kami tidak tahu apakah gambar itu berupa iklan, info kesehatan, atau yang lain. Kita juga ingin pastikan sumbernya," kata Wisnu yang ditemui disela-sela sweeping.Pihak Gramedia tidak bisa berkomentar atas temuan polisi tersebut. Beberapa penjaga menyatakan supervisor tidak ada di kantor. Akhirnya polisi tak bisa mendapatkan keterangan apa pun soal keberadaan majalah yang lumayan syur itu.Sebelum ke Gramedia, polisi mendatangi Agen Majalah Mahkota di jalan Pusponjolo Tengah. Setelah memeriksa, mereka tak menemukan Playboy atau majalah lain yang dinilai berbau pornografi."Operasi kali ini hanya untuk menyikapi pro kontra di masyarakat seputar penerbitan Playboy. Kita hanya memantau saja, sejauh mana peredaran majalah tersebut," terang Wisnu.Secara terpisah, MUI Jateng dan beberapa ormas Islam bertemu Polda di Kantor MUI Jateng, Kompleks Masjid Baiturahman, Kawasan Simpang Lima. Mereka bersepakat meminta pemerintah mengambil langkah tepat atas penerbitan Playboy dan memperketat izin penerbitan."Kami juga minta umat menggunakan cara yang baik (bukan sweeping dalam menyikapi problem kemasyarakatan dan saling mengawasi serta melaporkan media yang bernuansa pornografi," kata Sekretaris MUI Jateng Ahmad Rofiq.Hal senada juga diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Muhibbin. Menurut dia, polisi belum bisa mengambil tindakan apa pun terkait penerbitan Playboy. Selama ini, pihaknya hanya berpegang pada UU Pokok Pers 40/1999.
(asy/)











































