Jaksa KPK Dalami Kaitan Nurdin Beli Lahan 17 Hektare dengan Kasus Suap

Sidang Suap Nurdin Abdullah

Jaksa KPK Dalami Kaitan Nurdin Beli Lahan 17 Hektare dengan Kasus Suap

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 18:37 WIB
Lahan masjid di Maros disita KPK terkait kasus suap Nurdin Abdullah (Taufiq/detikcom).
Lahan 17 hektare milik Nurdin Abdullah dibangun masjid yang disita KPK. (Taufiq/detikcom)

Jaksa KPK Ungkap Benang Merah Kasus Suap Nurdin Abdullah dengan Pembelian Lahan

Selepas persidangan, wartawan sempat mengkonfirmasi Jaksa KPK Siswandono terkait benang merah dakwaan jaksa dengan fakta pembelian lahan 17 hektare dan pembangunan masjid oleh terdakwa Nurdin Abdullah. Dia mengaku pihaknya tengah menganalisa.

"Itu untuk memperkuat bahwa itu salah satu petunjuk, tidak ada harus berhubungan langsung (dengan dakwaan) nggak, tapi bisa mendukung bahwa memang di sana ada tanah milik Pak Nurdin Abdullah," kata Siswandono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah kemudian uang pembelian tanah itu ada hubungannya dengan tindak pidana nanti kami analisa," sambung dia.

Siswandono mengatakan jaksa KPK menduga uang pembelian lahan tersebut ada hubungannya dengan uang hasil suap.

ADVERTISEMENT

"Kami pasti punya dugaan dong, iya. Nanti akan dibuktikan, apakah kemudian nanti terbukti atau tidak nanti kita dalami," kata dia.

Kuasa Hukum Tegaskan Nurdin Abdullah Beli Lahan Pakai Uang Pribadi

Terdakwa Nurdin Abdullah menanggapi fakta persidangan hari ini dan mengatakan bahwa dia tidak pernah meminta kepada siapapun untuk pembangunan masjid.

"Saya tidak pernah meminta kemana-mana ya," kata Nurdin saat menanggapi fakta persidangan.

Dia mengatakan, masjid itu dibangun karena pemilik lahan sebelumnya, Nusran, sempat tak mau menjual lahannya karena sudah diniatkan untuk membangun masjid dan pesantren sehingga Nurdin berinisiatif membangun masjid di lahan yang dia beli.

"Jadi saya sampaikan tidak layak (masjid dibangun) di sini, sebaiknya kita bangun di atas (dekat Kebun Raya Pucak)," kata Nurdin.

Sementara itu, kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, menegaskan bila kliennya membeli lahan dengan uang sendiri.

"Pembelian tanah itu berasal dari pribadi Pak Nurdin, itu harus jelas ya. Jangan salah kutip di media," kata Arman kepada wartawan usai persidangan.

Dia juga mengatakan, khusus lahan yang dipakai membangun masjid di lahan yang dibeli Nurdin diwakafkan untuk masyarakat umum.

"Jadi bukan untuk (kepentingan) pribadi Pak Nurdin," pungkas Arman.


(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads