Jaksa KPK Dalami Kaitan Nurdin Beli Lahan 17 Hektare dengan Kasus Suap

Sidang Suap Nurdin Abdullah

Jaksa KPK Dalami Kaitan Nurdin Beli Lahan 17 Hektare dengan Kasus Suap

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 18:37 WIB
Lahan masjid di Maros disita KPK terkait kasus suap Nurdin Abdullah (Taufiq/detikcom).
Lahan 17 hektare milik Nurdin Abdullah dibangun masjid yang disita KPK. (Taufiq/detikcom)
Makassar -

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mempersoalkan pembelian lahan seluas 17 hektare oleh terdakwa kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. KPK mendalami kaitan pembelian lahan dengan kasus suap yang menjerat Nurdin Abdullah.

JPU KPK mempersoalkan pembelian lahan 17 hektare tersebut dengan menghadirkan saksi yang merupakan adik ipar Nurdin Abdullah, Hasmin Badoa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (30/9/2021).

Hasmin, dalam kesaksiannya, lantas mengungkap awal mula Nurdin Abdullah membeli lahan 17 hektare di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat informasi dari kepala dusun, ada menjual tanah kemudian saya sampaikan ke beliau, Pak Nurdin," ungkap Hasmin dalam kesaksiannya di persidangan.

Tanah seluas 17 hektare yang dimaksud ialah tanah milik pria bernama Samad dan lima orang anaknya, termasuk sebidang tanah milik rekan Samad bernama Nusran. Kemudian Nurdin meminta Hasmin agar mengecek terlebih dulu tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya disuruh cek dulu," ungkap Hasmin.

Hasmin kemudian melaporkan kembali ke Nurdin Abdullah hasil pengecekan lokasi lahan tersebut. Perlu diketahui, lahan yang dimaksud berdekatan dengan Kebun Raya Pucak yang hanya dipisahkan oleh ruas jalan.

Pada akhirnya, Nurdin Abdullah juga datang mengecek lahan tersebut dan menyukainya. Nurdin sempat menawar harga tanah milik Samad menjadi Rp 15 ribu per meter, namun pemilik lahan hanya ingin melepasnya pada harga Rp 17 ribu per meter.

"Rp 17 ribu, itu yang disepakati," ungkap Hasmin.

Hasmin mengatakan total harga lahan milik Samad dan lima orang anaknya tersebut adalah Rp 2,3 miliar dengan dua kali pembayaran, yakni Rp 100 juta dan Rp 2,2 miliar pada 2020. Sementara untuk lahan milik Nusran senilai Rp 524 juta.

Nurdin Abdullah Bangun Masjid di Lahan yang Dibelinya

Selain membeli lahan 17 hektare, Nurdin terungkap membangun masjid di atas lahan yang baru dibelinya.

"Kemudian pembangunan masjid, Bapak mengetahui?," tanya jaksa KPK Siswandono.

Hasmin mengaku mengetahui pembangunan masjid tersebut. Dia juga mengaku sempat ditugaskan mengawasi pembangunan masjid tersebut.

"Iya disuruh lihat-lihat saja. Kalau sempat satu minggu sekali (pembangunan masjid dipantau)," katanya.

Jaksa sempat menanyakan apakah saksi mengetahui uang yang dipakai membangun masjid tersebut, Hasmin pun mengaku bila uang itu merupakan dana corporate social responsibility (CSR).

"Yang saya tahu CSR, Pak, (dari) BPD Sulsel," ungkap Hasmin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jaksa KPK Ungkap Benang Merah Kasus Suap Nurdin Abdullah dengan Pembelian Lahan

Selepas persidangan, wartawan sempat mengkonfirmasi Jaksa KPK Siswandono terkait benang merah dakwaan jaksa dengan fakta pembelian lahan 17 hektare dan pembangunan masjid oleh terdakwa Nurdin Abdullah. Dia mengaku pihaknya tengah menganalisa.

"Itu untuk memperkuat bahwa itu salah satu petunjuk, tidak ada harus berhubungan langsung (dengan dakwaan) nggak, tapi bisa mendukung bahwa memang di sana ada tanah milik Pak Nurdin Abdullah," kata Siswandono.

"Apakah kemudian uang pembelian tanah itu ada hubungannya dengan tindak pidana nanti kami analisa," sambung dia.

Siswandono mengatakan jaksa KPK menduga uang pembelian lahan tersebut ada hubungannya dengan uang hasil suap.

"Kami pasti punya dugaan dong, iya. Nanti akan dibuktikan, apakah kemudian nanti terbukti atau tidak nanti kita dalami," kata dia.

Kuasa Hukum Tegaskan Nurdin Abdullah Beli Lahan Pakai Uang Pribadi

Terdakwa Nurdin Abdullah menanggapi fakta persidangan hari ini dan mengatakan bahwa dia tidak pernah meminta kepada siapapun untuk pembangunan masjid.

"Saya tidak pernah meminta kemana-mana ya," kata Nurdin saat menanggapi fakta persidangan.

Dia mengatakan, masjid itu dibangun karena pemilik lahan sebelumnya, Nusran, sempat tak mau menjual lahannya karena sudah diniatkan untuk membangun masjid dan pesantren sehingga Nurdin berinisiatif membangun masjid di lahan yang dia beli.

"Jadi saya sampaikan tidak layak (masjid dibangun) di sini, sebaiknya kita bangun di atas (dekat Kebun Raya Pucak)," kata Nurdin.

Sementara itu, kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, menegaskan bila kliennya membeli lahan dengan uang sendiri.

"Pembelian tanah itu berasal dari pribadi Pak Nurdin, itu harus jelas ya. Jangan salah kutip di media," kata Arman kepada wartawan usai persidangan.

Dia juga mengatakan, khusus lahan yang dipakai membangun masjid di lahan yang dibeli Nurdin diwakafkan untuk masyarakat umum.

"Jadi bukan untuk (kepentingan) pribadi Pak Nurdin," pungkas Arman.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads