Tolak Revisi UU Naker
Wakil Buruh Temui Ketua MPR
Rabu, 12 Apr 2006 16:49 WIB
Jakarta - Sekitar 7 orang perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Mereka meminta Ketua MPR mendukung penolakan mereka terhadap rencana revisi UU Ketenagakerjaan.Perwakilan buruh juga mendesak agar tripartit yang diadakan oleh pemerintah dilakukan lebih adil dengan melibatkan semua serikat pekerja tidak seperti saat ini yang 2:1:1 (pemerintah:pengusaha:buruh)."Kita meminta agar revisi dilakukan secara adil dan berhati-hati. Tripartit harus melibatkan semua elemen karena kalau hanya 6 orang dari buruh, kita sulit menentukan dari mana saja perwakilannya padahal ada 87 serikat buruh," kata Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2006).Menanggapi hal itu Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid mendukung tuntutan perwakilan buruh agar rencana revisi dikaji secara hati-hati. Jika revisi itu harus dilakukan, Hidayat meminta agar dilakukan secara adil, menguntungkan buruh, pemerintah dan pengusaha."Saya setuju dengan tuntutan mereka. Pekerja jangan dijadikan kambing hitam," kata Hidayat.Dia juga mengaku mengapresiasi demo buruh yang dilakukan hari ini, karena tidak dilakukan secara anarkis. Namun demikian pemerintah harus adil dalam memperhatikan nasib buruh jangan sampai buruh mendapatkan getahnya dengan revisi yang tidak berpihak pada buruh. Penyebabnya, persoalan investasi di Indonesia lebih banyak disebabkan banyaknya pungli dan korupsi serta birokrasi lainnya dan bukan karena buruh."Pemerintah harus ambil peran lebih maju untuk menghadirkan buruh lebih baik tanpa membiarkan buruh," tukasnya.Hidayat juga meminta DPR betul-betul menjadi wakil rakyat yang membawa aspirasi para buruh. Walaupun revisi itu keniscayaan, Hidayat meminta DPR dalam melakukan revisi lebih memperbaiki peraturan dan UU terkait dengan persoalan pungli dan korupsi sehingga tidak mengambinghitamkan buruh."Biaya untuk produksi lebih banyak lari ke BBM dan listrik 30-50 persen. Pungli, korupsi, itu dua kali lipat dari gaji yang dibayar untuk pekerja. Karenanya hal itu yang harus diperbaiki kalau revisi," ujarnya.
(san/)











































