Polisi membubarkan demo aktivis asal Papua di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi membubarkan demo tersebut untuk mencegah kerumunan di masa pandemi COVID-19.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan demo aktivis tersebut berlangsung pada pukul 11.27 WIB. Hengki menyebut massa tidak memiliki izin untuk menggelar demo.
"Jadi intinya pada saat PPKM level 3 ini bahwa segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu dilarang, dalam hal ini penyampaian pendapat di muka umum ini dilaksanakan mereka tanpa izin. Kemudian tanpa rekomendasi dari pihak pengamanan," ujar Hengki dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (30/9/2021).
Hengki mengingatkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk demo, selama pandemi ini dilarang. Hal ini untuk mencegah penularan virus COVID-19.
"Karena memang pada saat PPKM level 3 tidak boleh melakukan kerumunan itu. Oleh karena itu, tindakan yang kami lakukan tadi dalam rangka penegakan protokol kesehatan. Kami tetap berpegang teguh pada keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujar Hengki.
Massa Melakukan Perlawanan
Hengki mengatakan pembubaran massa dilakukan secara humanis dengan mengedepankan petugas berseragam alat pelindung diri (APD). Namun, polisi mendapat perlawanan dari massa.
"Kami berusaha untuk melakukan secara humanis Kami kedepankan polisi yang berseragam APD untuk hindari sentuhan dari mereka. Namun yang terjadi mereka melakukan perlawanan dan melukai petugas kepolisian," kata Hengki.
Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas. Sejumlah peserta demo diangkut polisi.
"Ada 17 yang kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Adapun tuntutan massa demo adalah sebagai berikut:
1. Aksi dalam rangka memperingati Roma Agreement yang ke-59.
2. Mendesak Presiden Joko Widodo menarik Anggota TNI-POLRI yang di Papua karena membuat situasi masyarakat Papua tidak nyaman
3. Bebaskan Tahanan Politik Victor Yeimo yang mengalami sakit dan ditahan di Mako Brimob Jayapura
4. Menolak perpanjangan Otsus karena dianggap sudah gagal mensejahterakan masyarakat Papua
5. Berikan hak untuk penentuan nasib sendiri (Referendum)
6. Menolak Rasisme dan tuntaskan pelanggaran HAM di Papua
Dalam aksinya, massa membawa alat peraga berupa megaphone dan poster. Massa juga membentangkan spanduk bertulisan 'Perjanjian Roma, Perjanjian Antara Penjahat dan Penjahat, Kolonial dan Kolonial' serta poster bertulisan 'We Want to Referendum'.
Lihat juga video 'Nelayan di Pati Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PNBP: Copot Trenggono!':
(mea/fjp)