Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar ke Polisi

Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar ke Polisi

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 15:10 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan berkas perkara 13 tersangka kasus korupsi proyek Rumah Sakit Batua Makassar ke Polda Sulsel. Kejati menilai masih ada kekurangan dalam berkas yang dikirimkan oleh penyidik Polda.

"Terkait kasus RS Batua, berkas perkara dikembalikan ke penyidik hari ini," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (30/9/2021).

Pengembalian berkas ini disertai petunjuk oleh Kejati Sulsel kepada penyidik Polda Sulsel untuk dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembalian karena terdapat kekurangan kelengkapan formil dan kelengkapan materiil," ucapnya.

Idil enggan menjabarkan soal kekurangan kelengkapan formil dan materiil yang disebutkan pihak Kejati Sulsel.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, penyidik kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini. Atas kerugian ini, 13 tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RS Batua Makassar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli lalu.

Pemeriksaan terhadap 13 tersangka ini sempat terkendala lantaran salah satu tersangka sedang sakit, sehingga pihaknya memilih menunggu agar bisa diperiksa semuanya.

(tfq/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads