Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan berkas perkara 13 tersangka kasus korupsi proyek Rumah Sakit Batua Makassar ke Polda Sulsel. Kejati menilai masih ada kekurangan dalam berkas yang dikirimkan oleh penyidik Polda.
"Terkait kasus RS Batua, berkas perkara dikembalikan ke penyidik hari ini," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (30/9/2021).
Pengembalian berkas ini disertai petunjuk oleh Kejati Sulsel kepada penyidik Polda Sulsel untuk dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembalian karena terdapat kekurangan kelengkapan formil dan kelengkapan materiil," ucapnya.
Idil enggan menjabarkan soal kekurangan kelengkapan formil dan materiil yang disebutkan pihak Kejati Sulsel.
Perlu diketahui, penyidik kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini. Atas kerugian ini, 13 tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RS Batua Makassar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli lalu.
Pemeriksaan terhadap 13 tersangka ini sempat terkendala lantaran salah satu tersangka sedang sakit, sehingga pihaknya memilih menunggu agar bisa diperiksa semuanya.
(tfq/nvl)