KPK mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Hal ini berdasarkan arahan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
"Memperingati Hari Kesaktian Pancasila," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/9/2021).
Dari surat Mendikbudristek Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tertanggal 22 September 2021 disebutkan pada poin 6 sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta
seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan
bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera
berkibar satu tiang penuh
Sementara itu, di hari ini KPK turut memberhentikan dengan hormat 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi.
Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9). Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
Simak video 'Nasib 57 Pegawai KPK yang Dicap "Merah" Hingga Rayuan Jadi ASN Polri':