KPK Pasang Bendera Setengah Tiang

KPK Pasang Bendera Setengah Tiang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 12:05 WIB
KPK Pasang Bendera Setengah Tiang
KPK Pasang Bendera Setengah Tiang (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Hal ini berdasarkan arahan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

"Memperingati Hari Kesaktian Pancasila," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/9/2021).

Dari surat Mendikbudristek Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tertanggal 22 September 2021 disebutkan pada poin 6 sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta
seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan
bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera
berkibar satu tiang penuh

Sementara itu, di hari ini KPK turut memberhentikan dengan hormat 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi.

ADVERTISEMENT

Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9). Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

Simak video 'Nasib 57 Pegawai KPK yang Dicap "Merah" Hingga Rayuan Jadi ASN Polri':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads