Bendera Setengah Tiang Diimbau Dikibarkan 30 September, Ini Tata Caranya

Bendera Setengah Tiang Diimbau Dikibarkan 30 September, Ini Tata Caranya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 12:04 WIB
Bendera Setengah Tiang Diimbau Dikibarkan 30 September, Ini Tata Caranya
Bendera Setengah Tiang Diimbau Dikibarkan 30 September, Ini Tata Caranya (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Bendera setengah tiang diimbau untuk dikibarkan pada hari ini, 30 September 2021. Berikut informasinya mengenai pengibaran bendera setengah tiang dan tata caranya.

Dikutip dari situs Kemdikbud Ristek, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menginstruksikan bahwa pada tanggal 30 September 2021, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengah tiang. Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran resmi Mendikbudristek tentang penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021. Selain itu, pada tanggal 30 September 2021 masyarakat dianjurkan untuk mendengarkan pidato dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa.

Bendera Setengah Tiang: Ini Tata Cara Pelaksanaannya

Aturan mengenai prosedur pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 pasal 14 ayat 2 dan 3 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut isinya:

Pasal 14
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan

Setelah mengetahui tentang tata cara pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang, berikut informasi mengenai imbauan pengibaran bendera setengah tiang di beberapa daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendera Setengah Tiang: Provinsi Kaltim

Isran Noor, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur menginstruksikan masyarakat umum, instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2021.

"Pak Gubernur mengimbau agar kita semua ikut memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021. Pertama pada 30 September kita naikan bendera setengah tiang sebagai tanda penghormatan, kemudian pada 1 Oktober bendera dinaikkan satu tiang penuh," ujar Juru Bicara Pemprov Kaltim HM Syafranuddin, Rabu (29/9/2021) seperti dikutip dari Antara.

Informasi soal daerah lain yang menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang ada di halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Gatot Sebut PKI Gaya Baru Sudah Menyusup ke TNI':

[Gambas:Video 20detik]



Bendera Setengah Tiang: Kabupaten Boyolali

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Boyolali Bambang Sinungharjo mengimbau masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September dan satu tiang penuh pada 1 Oktober untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila di wilayahnya.

Dikutip dari Antara, Pemkab Boyolali menerbitkan SE yang ditujukan kepada OPD dan Camat perihal penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila serta pengibaran bendera setengah tiang. Dalam SE tersebut, Camat diminta memerintahkan masyarakat di wilayahnya masing-masing melalui kepala desa setempat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2021 lalu mengibarkan bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Bendera Setengah Tiang: Kota Depok

Pemkot Depok memberikan instruksi kepada masyarakatnya untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2021 dan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2021 mulai pukul 06.00. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Depok yang ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Rabu 29 September 2021 lalu yang dimuat di situs Pemkot Depok.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Dimana para pimpinan instansi vertikal, Kepala Perangkat Daerah, dan Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta wajib mengikuti Upacara yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads