Menko Polhukam Mahfud Md ditanya soal kisruh yang terjadi terkait Partai Demokrat (PD). Dia menilai gugatan empat mantan kader PD yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara tak ada gunanya.
Hal itu diutarakan Mahfud dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021). Mahfud awalnya ditanya soal kisruh sejumlah partai politik yang pernah terjadi di Indonesia, termasuk kisruh terkait Partai Demokrat yang kini sedang panas-panasnya.
Mahfud pun menjawab dari sisi hukum. Dia menilai gugatan terhadap AD/ART PD yang diajukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya, karena kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.
Mahfud kemudian mengungkap alasan gugatan itu tak ada gunanya. Dia mengatakan judicial review (JR) hanya berlaku ke depan dan tak mengubah keputusan yang telah ada.
"Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di judicial review itu hanya berlaku ke depan. Artinya, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, gitu. Ndak akan membatalkan pengurus, ndak akan mengubah susunan pengurus sekarang, putusan itu ya menolak atau mengabulkan. Kalau mengabulkan ndak akan ada gunanya juga karena pengurus sekarang tetap dia yang sah ini, tetap dia si Agus Harimurti dan dia akan tetap memimpin," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025. Gugatan itu juga harusnya diajukan ke PTUN.
"Lalu yang kedua yang digugat ini kayaknya kalau hukum tata usaha negara itu yang digugat itu seharusnya SK menterinya dibawa ke PTUN. Ini kok AD/ART bisa di-judicial review? Ini dalam ilmu hukum memang terobosan," katanya.