Kasus Adam Air, Mabes Polri Tunda Periksa Dirjen Perhubungan

Kasus Adam Air, Mabes Polri Tunda Periksa Dirjen Perhubungan

- detikNews
Rabu, 12 Apr 2006 13:32 WIB
Jakarta - Dirjen Perhubungan Udara M Ikhsan Tatang batal diperiksa Mabes Polri terkait kasus evakuasi penumpang pesawat Adam Air. Pemeriksaan akan dilakukan setelah investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selesai.Ikhsan seharusnya diperiksa Rabu (12/4/2006) ini pukul 10.00 WIB. Namun pemeriksaan kemudian ditunda setelah Mabes Polri melakukan pertemuan dengan pihak Dirjen Perhubungan Udara. "Kita tunda dahulu setelah pertemuan teknis antara saya sebagai penyidik dan dirjen sebagai pihak pemerintah," kata Ketua Tim Penyidik kasus Adam Air Kombes Pol Banu Saputra kepada wartawan melalui telepon, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (12/4/2006). Menurut Banu, dari hasil pembicaraan penyidik dan Dirjen Perhubungan Udara, pemeriksaan akan dilakukan setelah pemeriksaan KNKT. KNKT, menurut Banu, melakukan investigasi secara menyeluruh dan lengkap. "Nah apabila ditemukan fakta-fakta baru adanya penyimpangan yang melawan hukum maka akan diteruskan kepada Polri untuk memeriksa Dirjen," kata Banu. Menurut Banu, hal itu dilakukan untuk menjaga hubungan yang baik antara Departemen serta menghindari kesan adanya persaingan. "Kita juga menghindari kesan seolah-olah ada tumpang tindih dalam melakukan penyidikan," kata Banu.Ditanya kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap Dirjen Perhubungan Udara, Banu menjawab, agar menanyakan hal itu kepada Dirjen dan Menhub atau Ketua KNKT. "Polri hanya menunggu dari sana," kata Banu.Sebelumnya, 5 April lalu, Mabes Polri memanggil Ikhsan tapi Dirjen Perhubungan Udara itu tidak hadir. Pada hari itu juga Ketua Tim kasus Adam Air melayangkan surat panggilan kedua dan menyatakan akan memanggil paksa apabila pada pemanggilan kedua Ikhsan kembali tidak hadir.Ikhsan merupakan orang yang mengeluarkan perintah mengevakuasi penumpang pesawat Adam Air yang nyasar ke Tambulaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke pesawat Adam Air 737 200. Evakuasi penumpang dilakukan sebelum adanya penyelidikan dari KNKT. Tindakan ini dinilai menyalahi prosedur. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads