20 Biro Haji Nakal Diberi Sanksi
Rabu, 12 Apr 2006 13:10 WIB
Jakarta - Departemen Agama (Depag) melihat ada indikasi sejumlah biro haji di Tanah Air bermasalah. Setidaknya ada 20 biro yang dinilai melakukan pelanggaran. Karena itu, bulan ini Depag akan mengumumkan dan memberikan sanksi."Saat ini sedang dianalisa dan akan diumumkan bersamaan dengan penetapan ongkos ONH biasa yang sekarang ini masih dalam proses pembahasan di DPR," kata Direktur Pelayanan Haji Depag, Zakaria Anshar, di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2006).Dijelaskan Zakaria, di antara 20 biro haji itu terdapat 4 biro haji yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Karena pelanggaran yang dilakukan maka biro tersebut tidak bisa memberangkatkan 230 jamaah pada musim haji tahun lalu.Zakaria menyebutkan 4 biro haji itu adalah PT Wisata Idaman, Bali Agung, PT Aurora, serta PT Bina Paksi. 3 Biro pertama yang disebutkan itu tidak bisa memberangkatkan sebanyak 203 jamaah. Sedangkan PT Bina Paksi tidak mampu memberangkatkan 27 jamaahnya.Keempat biro haji tersebut akan dicabut izinnya. Namun hingga saat ini hal itu belum bisa diumumkan. Dijelaskan pula ada 3 sanksi yang diberikan bagi biro haji yang terbukti melanggar. Sanksi yang terberat adalah pencabutan izin, pembekuan izin dalam tenggang waktu tertentu, dan yang teringan berupa peringatan."Depag akan memberikan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya," ujar Zakaria.Namun demikian, Zakaria masih enggan membeberkan semua nama biro haji tersebut. Alasannya, karena sekarang ini masih berlangsung proses analisa untuk menentukan porsi sanksi bagi biro haji itu."Tunggu dulu, belum bisa kita umumkan. Namun dipastikan akan sesegera mungkin, dan kemungkinan akan diumumnkan bulan ini," demikian Zakaria.Saat ini Depag baru menyelesaikan proses klarifikasi dan pelaporan dari sejumlah jamaah yang tidak bisa berangkat pada musim haji tahun lalu. Depag juga masih memproses temuan-temuan lain yang diperolehnya.
(nvt/)











































