Mulai Tahun Ini Biro Haji Bebas Mendaftarkan Jamaah
Rabu, 12 Apr 2006 12:23 WIB
Jakarta - Salah satu masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah ketidakmampuan biro-biro haji memberangkatkan jamaah ke tanah suci. Agar tidak terulang kembali, maka mulai tahun ini Departemen Agama (Depag) membebaskan biro-biro haji untuk mendaftarkan jamaah hajinya sesuai jamaah yang dimilikinya."Ini bertujuan agar terjadi persaingan yang sehat sehingga mereka bisa memperebutkan kursi. Siapa yang punya jamaah banyak bisa mendaftarkan banyak," kata Direktur Pelayanan Haji Depag, Zakaria Anshar, di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2006).Dijelaskannya, selama ini pengaturan dan pengendalian pemberian kuota jamaah haji ditentukan oleh asosiasi biro haji. Penentuan jumlah jamaah bagi biro haji yang berjumlah lebih dari 200 itu, tergantung pada penilaian terhadap kemampuan biro haji tersebut."Karena hal itu, ada keluhan biro haji. Yang mendapat jatah kecil merasa tidak bisa berkembang karena adanya bagian jatah yang ditentukan oleh asosiasi tersebut," ujar Zakaria.Selain itu, menurut Zakaria, pembebasan ini bertujuan agar biro-biro haji dapat memberangkatkan semua jamaah hajinya yang telah mendaftar. Pada tahun lalu apabila salah satu biro haji kelebihan kuota, maka kelebihan itu diberikan pada biro haji lain yang memiliki kelebihan kuota."Misalnya salah satu biro haji hanya mempunyai kuota 40 jamaah, lalu dia mempunyai jamaah 60, akhirnya kelebihan 20 jamaah itu diberikan pada biro haji yang lain. Jadi intinya pembebasan ini dilakukan secara objektif berdasarkan jumlah jamaah yang dimiliki," jelas Zakaria.Saat ini terdapat 218 biro haji khusus dengan kuota jamaah sebanyak 16.000 orang. Sedangkan jamaah haji biasa jumlahnya 189.000.Total jamaah haji Indonesia berjumlah 205.000 orang. Untuk tahun ini diperkirakan jumlah tersebut tidak jauh berbeda.
(nvt/)











































