Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Manado, Sulawesi Utara (Sulut), diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswanya. Orang tua murid protes terhadap pungli yang dilakukan sekolah dengan dalih pembayaran sumbangan.
"Saya sudah pernah mengeluh terkait sumbangan itu. Waktu itu Kepsek bersedia bantu. Tapi faktanya dari kelas I sampai III, anak itu diminta bayar. Pada saat saya ke sekolah, baru dibilang nanti dibantu. Tapi, jika tidak ke sekolah, baru diminta ke anak," ujar salah satu orang tua murid Roby Monimbar kepada detikcom, Rabu (29/9/2021).
Diketahui, pihak SMAN 4 Manado meminta sumbangan pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 sebesar Rp 150 ribu per bulan kepada para siswanya. Postingan sumbangan ini lantas viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kartu sumbangan yang viral, tertera keterangan uang Rp 150 ribu yang sudah dibayarkan 3 bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2021. Di dalam kartu juga terlihat stempel dan tanda tangan pejabat sekolah yang menarik sumbangan.
Roby menambahkan, akibat dari pungutan tersebut, anaknya hingga kini belum mendapatkan ijazah. Padahal sudah lulus dari sekolah tersebut.
"Sudah tamat, anak mau kerja, dari tempat kerja diminta fotokopi ijazah asli. Ketika pergi ke sekolah, pihak sekolah bilang tidak bisa, harus bayar dulu tunggakan baru ambil itu ijazah. Setelah hal itu dikonfirmasi ke pihak sekolah, jawaban cuma sama, ini kan keputusan bersama. Kenapa waktu pertama tidak mau komplain," tutur Roby.
Roby menjelaskan sebenarnya bukan cuma dirinya yang melayangkan protes. Banyak juga orang tua siswa yang komplain namun mereka takut diancam.
"Selalu kalau ada orang tua yang komplain, jawabannya sama. Orang tua juga takut mengaku, karena anak jadi sasaran," imbuhnya.
Dia pun mengaku bahwa tagihan tersebut nominalnya bervariasi.
"Dalam setahun itu ada yang Rp 150 ribu, ada yang kurang dari itu. Tapi ada yang dibebaskan dari itu," imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang siswa inisial O yang telah lulus mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum menerima ijazah dari SMAN 4 Manado karena belum melunasi sumbangan tersebut.
"Waktu lalu saya pergi ke sekolah mau ambil ijazah. Tapi disuruh balik, mereka minta kartu sumbangan untuk menghadap ke salah satu ibu untuk membayar sumbangan. Jadi tidak balik karena mereka minta sumbangan itu," jelas siswa inisial O yang baru lulus tahun ini.
Terkait polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulut Grace Punuh menyebut sumbangan yang dinilai pungli itu dimungkinkan sudah sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75. Tapi sumbangan itu tidak bersifat paksaan kepada orang tua siswa.
"Sementara ditelusuri, kepada Ibu Kepsek diminta klarifikasi. Kalau sudah ada hasil klarifikasi serta cek-ricek dan cross-check akan kami sampaikan hasilnya. Kami sudah minta klarifikasi ke Kepala Sekolah. Sumbangan itu sukarela," kata Grace.
Grace menegaskan sumbangan sekolah juga tidak bisa dipungut secara rutin kepada wali murid, seperti kasus siswa harus membayar setiap bulan.
"Kami mau luruskan. Tidak boleh merata (semua siswa), tidak dipaksakan. Kalau tidak beri sumbangan, tidak apa-apa. Bukan juga tiap bulan harus kasih sumbangan, tidak boleh begitu, mesti sesuai kemampuan," pungkasnya.
(nvl/nvl)